KOPERASI
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan
sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Koperasi pertama kali diperkenalkan
oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858).
Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa.
Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Di
Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada
tahun 1896, dengan melihat banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan
menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan
pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu
mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa
dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat
membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan
memberikan bunga yang tinggi.
seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffvan
Westerrode, merespon tindakan Patih R.Aria Wiria, sewaktu mengunjungi Jerman De
Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang
sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia,
hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong
royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk
mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan
Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang
perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43,
Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927,
yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada
tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat,
sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Setelah pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap
diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang
merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan perananya bagi gerakan koperasi
untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat.
Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada
tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah
asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan pun berpindah tangan dari
pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang
untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Lalu kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau
mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi :
- Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama
melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
- Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah
kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
- Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang
kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya
bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
bersama anggota koperasi.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka
dan sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
·
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan dan otonomi,
·
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no.
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha). Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1. Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Maksudnya setiap keanggotaan / anggota secara sukarela
memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka maksudnya
terbuka untuk siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi tersebut
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Karena setiap kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang
dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip
koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota.
Maksudnya setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darj
masing-masing anggota dan modal dari masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU
setiap anggota harus dibayar secara tunai karena disini setiap anggota adalah
investor atas jasa modal,selain investor anggota koperasi adalah pemilik jasa
sebagai pemakai /pelangan. SHU juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.
4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pembelian balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh
besarnya modal yang tersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya juga
sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal
anggota itu sendiri.
5. Kemandirian.
Maksudnya setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung
jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi
di tuntut berperan secara aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa
mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.
6. Pendidikan perkoperasiaan
Maksudnya pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan
bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai
makhluk sosial juga sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha
pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota sangat di hargain dan
dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain itu juga melalui pendidikan
perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing.
7. Kerjasama antar koperasi.
Maksudnya adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan
koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat
mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut.
Jenis
Koperasi menurut fungsinya
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi penjualan/pemasaran adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·
Koperasi produksi adalah koperasi
yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai
atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
·
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya:simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan
satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·
Koperasi
Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
·
koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5
koperasi primer
·
gabungan
koperasi - adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3
gabungan koperasi
Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya :
·
Koperasi
produsen adalah koperasi yang
anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·
Koperasi
konsumen adalah koperasi yang
anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para
pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi
dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian
pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan
pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Fungsi
dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang
No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan
antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan
masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa
0 komentar:
Posting Komentar