Kasus
Sembilan KAP
yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya
Jakarta,
19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian
mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan
pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten
Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan
BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank
bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil
audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya
mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang
dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP
tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY,
S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu
telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan
publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan
laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu
dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan
mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan
pihak perbankan.
ICW
menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam
penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada
berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan
rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak
melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan
laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos
laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami
mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga
menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi
laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini
merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari
Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,”
tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP
tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus
meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode
etik profesi akuntan.
ANALISIS
Tindakan
yang dilakukan oleh 9 KAP yang memeriksa 36 Bank sangat disayangkan karena 9
KAP tersebut tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Dengan
demikian, berarti 9 KAP tersebut tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan
baik. Hal tersebut berarti adanya pelanggaran kode etik terhadap Prinsip Tanggung Jawab. Seharusnya
KAP tersebut harus bertanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional
mereka, selain itu KAP juga harus bertanggung-jawab terhadap kepentingan
publik. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota
harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin.
Hasil audit
yang tidak sesuai dengan kenyataannya memberikan indikasi adanya kolusi antara
pihak KAP dan Bank. Hal tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji
yang dilakukan oleh seorang tenaga kerja profesi yang seharusnya mengedepankan
kepentingan publik. Jika sudah begitu
maka seorang auditor akan sulit mendapatkan kepercayaan publik kembali.
Dengan demikian 9 KAP tersebut melanggar prinsip etika profesi kepentingan
publik. Para akuntan dianggap telah menyesatkan publik dengan penyajian
laporan keuangan yang direkayasa dan mereka dianggap tidak objektif
dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, mereka dapat dikatakan tidak adil karena
hanya mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan
penilaian tidak memihak, serta bebas dari benturan kepentingan pihak lain.
Pelaporan
keuangan yang dilakukan secara sengaja untuk menyesatkan masyarakat adalah
sebuah tindakan kriminal. Itu berarti bahwa 9 KAP telah menipu masyarakat yang
notabene memiliki kepentingan kepada bank-bank tersebut. Misalnya bank-ank tersebut
pelaporannya direkayasa yang tadinya akan bangkrut tetapi dibuat baik-baik
saja, hal demikian maka akan merugikan masyarakat yang akan melakukan transaksi
perbankan misalnya dalam hal tabungan, deposito, dan lain sebagainya.
Penipuan
tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip integritas atau moral
yang tinggi. Prinsip tersebut memberikan arti bahwa mereka mempunyai komitmen
pribadi untuk menjaga keluruhan profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan
orang lain maupun masyarakat lainnya. Dengan adanya unsur penipuan maka
tidak ada lagi komitmen yang dipegang oleh tenaga kerja profesi atau akuntan
profesi.
Anggota Kelompok :
Alinda Permatasari
Annisa Kartika
Efenni Prima Canceria
Febri Luthfiana
Lintang Eka Putri
Nesty Khanistiani
Stiffany Anggraini
Kelas 4EB18
Kasus
Sembilan KAP
yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya
Jakarta,
19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian
mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan
pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten
Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan
BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank
bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil
audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya
mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang
dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP
tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY,
S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu
telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan
publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan
laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu
dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan
mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan
pihak perbankan.
ICW
menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam
penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada
berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan
rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak
melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan
laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos
laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami
mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga
menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi
laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini
merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari
Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,”
tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP
tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus
meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode
etik profesi akuntan.
ANALISIS
Tindakan
yang dilakukan oleh 9 KAP yang memeriksa 36 Bank sangat disayangkan karena 9
KAP tersebut tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Dengan
demikian, berarti 9 KAP tersebut tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan
baik. Hal tersebut berarti adanya pelanggaran kode etik terhadap Prinsip Tanggung Jawab. Seharusnya
KAP tersebut harus bertanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional
mereka, selain itu KAP juga harus bertanggung-jawab terhadap kepentingan
publik. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota
harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin.
Hasil audit
yang tidak sesuai dengan kenyataannya memberikan indikasi adanya kolusi antara
pihak KAP dan Bank. Hal tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji
yang dilakukan oleh seorang tenaga kerja profesi yang seharusnya mengedepankan
kepentingan publik. Jika sudah begitu
maka seorang auditor akan sulit mendapatkan kepercayaan publik kembali.
Dengan demikian 9 KAP tersebut melanggar prinsip etika profesi kepentingan
publik. Para akuntan dianggap telah menyesatkan publik dengan penyajian
laporan keuangan yang direkayasa dan mereka dianggap tidak objektif
dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, mereka dapat dikatakan tidak adil karena
hanya mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan
penilaian tidak memihak, serta bebas dari benturan kepentingan pihak lain.
Pelaporan
keuangan yang dilakukan secara sengaja untuk menyesatkan masyarakat adalah
sebuah tindakan kriminal. Itu berarti bahwa 9 KAP telah menipu masyarakat yang
notabene memiliki kepentingan kepada bank-bank tersebut. Misalnya bank-ank tersebut
pelaporannya direkayasa yang tadinya akan bangkrut tetapi dibuat baik-baik
saja, hal demikian maka akan merugikan masyarakat yang akan melakukan transaksi
perbankan misalnya dalam hal tabungan, deposito, dan lain sebagainya.
Penipuan
tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip integritas atau moral
yang tinggi. Prinsip tersebut memberikan arti bahwa mereka mempunyai komitmen
pribadi untuk menjaga keluruhan profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan
orang lain maupun masyarakat lainnya. Dengan adanya unsur penipuan maka
tidak ada lagi komitmen yang dipegang oleh tenaga kerja profesi atau akuntan
profesi.
Anggota Kelompok :
Alinda Permatasari
Annisa Kartika
Efenni Prima Canceria
Febri Luthfiana
Lintang Eka Putri
Nesty Khanistiani
Stiffany Anggraini
Kelas 4EB18