Etika
akan memberikan batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia
didalam kelompok sosialnya. Jika
dikaitkan dengan pengertiannya, kata etik (atau etika) berasal dari kata
ethos (Bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai subyek, etika nantinya akan berkaitan
dengan konsep berfikir individu maupun kelompok untuk menilai tindakan yang
telah dikerjakannya maupun yang
dikerjakan orang lain itu salah atau benar ataupun buruk atau baik. Pada saat
dibutuhkan etika akan difungsikan sebagai alat untuk meghakimi segala macam
tindakan yang secara logika-rasional umum dinilai menyimpang dari kode etik.
Profesi
adalah pekerjaan yang berkaitan dengan keahlian khusus dalam bidang
pekerjaanya. Syarat dikatakan profesi adalah salah satunya memiliki pengetahuan
dan ketrampilan yang memadai hasil dari pembelajaran formal dan informal. Profesi
adalah suatu hal yang harus dibarengi dengan keahlian dan etika. Kemampuan dan
keahlian khusus inilah yang menjadi suatu keharusan dimiliki oleh suatu profesi
untuk dapat menjalankan profesinya sehingga dikenal juga yang disebut etika
profesi.
Etika profesi diperlukan agar apa yang dilakukan suatu profesi tidak melanggar batas-batas tertentu yang dapat merugikan secara pribadi maupun masyarakat serta instalansi tempat mereka berkerja. Semua profesi pada dasarnya dituntut untuk berprilaku etis yaitu bertindak sesuai dengan moral dan nilai-nilai yang berlaku. Berbagai macam profesi misalnya Akuntansi, memiliki peran penting dilingkungan masyarakat karena apa yang dilakukan dapat berpengaruh besar pada perusahaan, pemerintah dan kelompok masyarakat luas. Karena di Indonesia dan diluar negri tentunya, banyak berkembang profesi akuntansi contohnya sebagai auditor Internal disuatu perusahaan, auditor eksternal, auditor pemerintahan, akuntan sector public, dan banyak lagi lainya.
Untuk pertama kalinya, dalam kongres
tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia, yang
saat ini diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia. Kode etik ini
mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan. Standar mutu ini
penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Setelah Setelah mengalami perubahan, maka tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan
delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di pusat
maupun di daerah (Mulyadi, 2001 : 53) :
1.
Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional, seperti anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesiaonal dalam semua kegiatan yang dilakukan sebagai professional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa professional mereka.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional, seperti anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesiaonal dalam semua kegiatan yang dilakukan sebagai professional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa professional mereka.
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada public, menghormati kepercayaan public, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Satu cirri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada public.
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada public, menghormati kepercayaan public, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Satu cirri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada public.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan professional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan public dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan public tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menrima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan professional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan public dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan public tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menrima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitasnya mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitasnya mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa professional dan teknik yang paling mutakhir.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa professional dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaqksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitasnya. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaqksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitasnya. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Dengan
adanya kedepalan prinsip tersebut diharapkan profesi akuntansi dapat
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis yang sudah
diterapkan. Sehingga, etika profesi bagi akuntansi sangatlah penting
dikarenakan sebagai acuan dalam profesi agar tidak melakukan hal yang menyalahi
aturan. Hal ini tidak saja dikhususkan untuk profesi saja melainkan bagi
profesi lainnya juga yang mempunyai aturan dan kode etiknya tersendiri sesuai
bidang profesi tersebut. Pada dasaranya etika profesi mencakup beberapa hal
pokok yang berlaku secara umum untuk setiap profesi, hal-hal pokok tersebut
yaitu :
a. Tanggung-Jawab
Baik terhadap pekerjaan, hasil, serta dampak pekerjaan tersebut
b. Keadilan
Berkaitan dengan hak-hak orang lain yang wajib dipenuhi oleh kita dalam melakukan suatu profesi.
c. Otonomi
Hal ini bermaksud untuk memberikan kewenangan kepada setiap orang sesuai dengan tuntutannya dalam menjalani suatu profesi.
a. Tanggung-Jawab
Baik terhadap pekerjaan, hasil, serta dampak pekerjaan tersebut
b. Keadilan
Berkaitan dengan hak-hak orang lain yang wajib dipenuhi oleh kita dalam melakukan suatu profesi.
c. Otonomi
Hal ini bermaksud untuk memberikan kewenangan kepada setiap orang sesuai dengan tuntutannya dalam menjalani suatu profesi.
Sumber :
http://etika-berprofesi.blogspot.co.id/2013/11/pentingnya-etika-profesi.htmlhttp://kuliah-harian.blogspot.co.id/p/pentingnya-etika-profesi.html
https://rezamanhattan.wordpress.com/2012/11/13/pentingnya-etika-dalam-profesi-bidang-akuntansi/
http://kristiannadeak.blogspot.co.id/2014/11/tugas-2-etika-profesi-akuntansi.html
http://etika-berprofesi.blogspot.co.id/2013/11/pentingnya-etika-profesi.htmlhttp://kuliah-harian.blogspot.co.id/p/pentingnya-etika-profesi.html
https://rezamanhattan.wordpress.com/2012/11/13/pentingnya-etika-dalam-profesi-bidang-akuntansi/
http://kristiannadeak.blogspot.co.id/2014/11/tugas-2-etika-profesi-akuntansi.html
Etika
akan memberikan batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia
didalam kelompok sosialnya. Jika
dikaitkan dengan pengertiannya, kata etik (atau etika) berasal dari kata
ethos (Bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai subyek, etika nantinya akan berkaitan
dengan konsep berfikir individu maupun kelompok untuk menilai tindakan yang
telah dikerjakannya maupun yang
dikerjakan orang lain itu salah atau benar ataupun buruk atau baik. Pada saat
dibutuhkan etika akan difungsikan sebagai alat untuk meghakimi segala macam
tindakan yang secara logika-rasional umum dinilai menyimpang dari kode etik.
Profesi
adalah pekerjaan yang berkaitan dengan keahlian khusus dalam bidang
pekerjaanya. Syarat dikatakan profesi adalah salah satunya memiliki pengetahuan
dan ketrampilan yang memadai hasil dari pembelajaran formal dan informal. Profesi
adalah suatu hal yang harus dibarengi dengan keahlian dan etika. Kemampuan dan
keahlian khusus inilah yang menjadi suatu keharusan dimiliki oleh suatu profesi
untuk dapat menjalankan profesinya sehingga dikenal juga yang disebut etika
profesi.
Etika profesi diperlukan agar apa yang dilakukan suatu profesi tidak melanggar batas-batas tertentu yang dapat merugikan secara pribadi maupun masyarakat serta instalansi tempat mereka berkerja. Semua profesi pada dasarnya dituntut untuk berprilaku etis yaitu bertindak sesuai dengan moral dan nilai-nilai yang berlaku. Berbagai macam profesi misalnya Akuntansi, memiliki peran penting dilingkungan masyarakat karena apa yang dilakukan dapat berpengaruh besar pada perusahaan, pemerintah dan kelompok masyarakat luas. Karena di Indonesia dan diluar negri tentunya, banyak berkembang profesi akuntansi contohnya sebagai auditor Internal disuatu perusahaan, auditor eksternal, auditor pemerintahan, akuntan sector public, dan banyak lagi lainya.
Untuk pertama kalinya, dalam kongres
tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia, yang
saat ini diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia. Kode etik ini
mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan. Standar mutu ini
penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Setelah Setelah mengalami perubahan, maka tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan
delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di pusat
maupun di daerah (Mulyadi, 2001 : 53) :
1.
Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional, seperti anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesiaonal dalam semua kegiatan yang dilakukan sebagai professional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa professional mereka.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional, seperti anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesiaonal dalam semua kegiatan yang dilakukan sebagai professional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa professional mereka.
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada public, menghormati kepercayaan public, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Satu cirri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada public.
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada public, menghormati kepercayaan public, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Satu cirri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada public.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan professional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan public dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan public tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menrima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan professional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan public dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan public tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menrima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitasnya mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitasnya mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa professional dan teknik yang paling mutakhir.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa professional dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaqksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitasnya. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaqksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitasnya. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Dengan
adanya kedepalan prinsip tersebut diharapkan profesi akuntansi dapat
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis yang sudah
diterapkan. Sehingga, etika profesi bagi akuntansi sangatlah penting
dikarenakan sebagai acuan dalam profesi agar tidak melakukan hal yang menyalahi
aturan. Hal ini tidak saja dikhususkan untuk profesi saja melainkan bagi
profesi lainnya juga yang mempunyai aturan dan kode etiknya tersendiri sesuai
bidang profesi tersebut. Pada dasaranya etika profesi mencakup beberapa hal
pokok yang berlaku secara umum untuk setiap profesi, hal-hal pokok tersebut
yaitu :
a. Tanggung-Jawab
Baik terhadap pekerjaan, hasil, serta dampak pekerjaan tersebut
b. Keadilan
Berkaitan dengan hak-hak orang lain yang wajib dipenuhi oleh kita dalam melakukan suatu profesi.
c. Otonomi
Hal ini bermaksud untuk memberikan kewenangan kepada setiap orang sesuai dengan tuntutannya dalam menjalani suatu profesi.
a. Tanggung-Jawab
Baik terhadap pekerjaan, hasil, serta dampak pekerjaan tersebut
b. Keadilan
Berkaitan dengan hak-hak orang lain yang wajib dipenuhi oleh kita dalam melakukan suatu profesi.
c. Otonomi
Hal ini bermaksud untuk memberikan kewenangan kepada setiap orang sesuai dengan tuntutannya dalam menjalani suatu profesi.
Sumber :
http://etika-berprofesi.blogspot.co.id/2013/11/pentingnya-etika-profesi.htmlhttp://kuliah-harian.blogspot.co.id/p/pentingnya-etika-profesi.html
https://rezamanhattan.wordpress.com/2012/11/13/pentingnya-etika-dalam-profesi-bidang-akuntansi/
http://kristiannadeak.blogspot.co.id/2014/11/tugas-2-etika-profesi-akuntansi.html
http://etika-berprofesi.blogspot.co.id/2013/11/pentingnya-etika-profesi.htmlhttp://kuliah-harian.blogspot.co.id/p/pentingnya-etika-profesi.html
https://rezamanhattan.wordpress.com/2012/11/13/pentingnya-etika-dalam-profesi-bidang-akuntansi/
http://kristiannadeak.blogspot.co.id/2014/11/tugas-2-etika-profesi-akuntansi.html