Jumat, 13 Januari 2017

Seberapa Pentingkah Etika Profesi Akuntansi ?

            Etika akan memberikan batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia didalam kelompok sosialnya. Jika  dikaitkan dengan pengertiannya, kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (Bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat.  Sebagai subyek, etika nantinya akan berkaitan dengan konsep berfikir individu maupun kelompok untuk menilai tindakan yang telah dikerjakannya maupun  yang dikerjakan orang lain itu salah atau benar ataupun buruk atau baik. Pada saat dibutuhkan etika akan difungsikan sebagai alat untuk meghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum dinilai menyimpang dari kode etik.

            Profesi adalah pekerjaan yang berkaitan dengan keahlian khusus dalam bidang pekerjaanya. Syarat dikatakan profesi adalah salah satunya memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang memadai hasil dari pembelajaran formal dan informal. Profesi adalah suatu hal yang harus dibarengi dengan keahlian dan etika. Kemampuan dan keahlian khusus inilah yang menjadi suatu keharusan dimiliki oleh suatu profesi untuk dapat menjalankan profesinya sehingga dikenal juga yang disebut etika profesi.
            
            Etika profesi diperlukan agar apa yang dilakukan suatu profesi tidak melanggar batas-batas tertentu yang dapat merugikan secara pribadi maupun masyarakat serta instalansi tempat mereka berkerja. Semua profesi pada dasarnya dituntut untuk berprilaku etis yaitu bertindak sesuai dengan moral dan nilai-nilai yang berlaku. Berbagai macam profesi misalnya Akuntansi, memiliki peran penting dilingkungan masyarakat karena apa yang dilakukan dapat berpengaruh besar pada perusahaan, pemerintah dan kelompok masyarakat luas.  Karena di Indonesia dan diluar negri tentunya, banyak berkembang profesi akuntansi contohnya sebagai auditor Internal disuatu perusahaan, auditor eksternal, auditor pemerintahan, akuntan sector public, dan banyak lagi lainya.

            Untuk pertama kalinya, dalam kongres tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia, yang saat ini diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia. Kode etik ini mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan. Standar mutu ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Setelah Setelah mengalami perubahan, maka tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di pusat maupun di daerah (Mulyadi, 2001 : 53) :
1.     Tanggung Jawab profesi
   Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional, seperti anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesiaonal dalam semua kegiatan yang dilakukan sebagai professional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa professional mereka.

2.     Kepentingan Publik
    Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada public, menghormati kepercayaan public, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Satu cirri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada public.

3.     Integritas
     Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan professional.             Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan public dan merupakan patokan                   (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan public tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menrima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. 
4.     Obyektivitas
     Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitasnya mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5.     Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
   Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa professional dan teknik yang paling mutakhir.
6.     Kerahasiaan
   Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7.     Perilaku Profesional
    Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.     Standar Teknis
    Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaqksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitasnya. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
            Dengan adanya kedepalan prinsip tersebut diharapkan profesi akuntansi dapat melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis yang sudah diterapkan. Sehingga, etika profesi bagi akuntansi sangatlah penting dikarenakan sebagai acuan dalam profesi agar tidak melakukan hal yang menyalahi aturan. Hal ini tidak saja dikhususkan untuk profesi saja melainkan bagi profesi lainnya juga yang mempunyai aturan dan kode etiknya tersendiri sesuai bidang profesi tersebut. Pada dasaranya etika profesi mencakup beberapa hal pokok yang berlaku secara umum untuk setiap profesi, hal-hal pokok tersebut yaitu :
 a.      Tanggung-Jawab
       Baik terhadap pekerjaan, hasil, serta dampak pekerjaan tersebut
 b.     Keadilan
       Berkaitan dengan hak-hak orang lain yang wajib dipenuhi oleh kita dalam melakukan  suatu            profesi.
 c.      Otonomi
     Hal ini bermaksud untuk memberikan kewenangan kepada setiap orang sesuai dengan tuntutannya dalam menjalani suatu profesi.
Sumber :
http://etika-berprofesi.blogspot.co.id/2013/11/pentingnya-etika-profesi.htmlhttp://kuliah-harian.blogspot.co.id/p/pentingnya-etika-profesi.html
https://rezamanhattan.wordpress.com/2012/11/13/pentingnya-etika-dalam-profesi-bidang-akuntansi/
http://kristiannadeak.blogspot.co.id/2014/11/tugas-2-etika-profesi-akuntansi.html




            Etika akan memberikan batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia didalam kelompok sosialnya. Jika  dikaitkan dengan pengertiannya, kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (Bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat.  Sebagai subyek, etika nantinya akan berkaitan dengan konsep berfikir individu maupun kelompok untuk menilai tindakan yang telah dikerjakannya maupun  yang dikerjakan orang lain itu salah atau benar ataupun buruk atau baik. Pada saat dibutuhkan etika akan difungsikan sebagai alat untuk meghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum dinilai menyimpang dari kode etik.

            Profesi adalah pekerjaan yang berkaitan dengan keahlian khusus dalam bidang pekerjaanya. Syarat dikatakan profesi adalah salah satunya memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang memadai hasil dari pembelajaran formal dan informal. Profesi adalah suatu hal yang harus dibarengi dengan keahlian dan etika. Kemampuan dan keahlian khusus inilah yang menjadi suatu keharusan dimiliki oleh suatu profesi untuk dapat menjalankan profesinya sehingga dikenal juga yang disebut etika profesi.
            
            Etika profesi diperlukan agar apa yang dilakukan suatu profesi tidak melanggar batas-batas tertentu yang dapat merugikan secara pribadi maupun masyarakat serta instalansi tempat mereka berkerja. Semua profesi pada dasarnya dituntut untuk berprilaku etis yaitu bertindak sesuai dengan moral dan nilai-nilai yang berlaku. Berbagai macam profesi misalnya Akuntansi, memiliki peran penting dilingkungan masyarakat karena apa yang dilakukan dapat berpengaruh besar pada perusahaan, pemerintah dan kelompok masyarakat luas.  Karena di Indonesia dan diluar negri tentunya, banyak berkembang profesi akuntansi contohnya sebagai auditor Internal disuatu perusahaan, auditor eksternal, auditor pemerintahan, akuntan sector public, dan banyak lagi lainya.

            Untuk pertama kalinya, dalam kongres tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia, yang saat ini diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia. Kode etik ini mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan. Standar mutu ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Setelah Setelah mengalami perubahan, maka tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di pusat maupun di daerah (Mulyadi, 2001 : 53) :
1.     Tanggung Jawab profesi
   Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional, seperti anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesiaonal dalam semua kegiatan yang dilakukan sebagai professional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa professional mereka.

2.     Kepentingan Publik
    Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada public, menghormati kepercayaan public, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Satu cirri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada public.

3.     Integritas
     Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan professional.             Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan public dan merupakan patokan                   (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan public tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menrima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. 
4.     Obyektivitas
     Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitasnya mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5.     Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
   Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa professional dan teknik yang paling mutakhir.
6.     Kerahasiaan
   Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7.     Perilaku Profesional
    Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.     Standar Teknis
    Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaqksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitasnya. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
            Dengan adanya kedepalan prinsip tersebut diharapkan profesi akuntansi dapat melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis yang sudah diterapkan. Sehingga, etika profesi bagi akuntansi sangatlah penting dikarenakan sebagai acuan dalam profesi agar tidak melakukan hal yang menyalahi aturan. Hal ini tidak saja dikhususkan untuk profesi saja melainkan bagi profesi lainnya juga yang mempunyai aturan dan kode etiknya tersendiri sesuai bidang profesi tersebut. Pada dasaranya etika profesi mencakup beberapa hal pokok yang berlaku secara umum untuk setiap profesi, hal-hal pokok tersebut yaitu :
 a.      Tanggung-Jawab
       Baik terhadap pekerjaan, hasil, serta dampak pekerjaan tersebut
 b.     Keadilan
       Berkaitan dengan hak-hak orang lain yang wajib dipenuhi oleh kita dalam melakukan  suatu            profesi.
 c.      Otonomi
     Hal ini bermaksud untuk memberikan kewenangan kepada setiap orang sesuai dengan tuntutannya dalam menjalani suatu profesi.
Sumber :
http://etika-berprofesi.blogspot.co.id/2013/11/pentingnya-etika-profesi.htmlhttp://kuliah-harian.blogspot.co.id/p/pentingnya-etika-profesi.html
https://rezamanhattan.wordpress.com/2012/11/13/pentingnya-etika-dalam-profesi-bidang-akuntansi/
http://kristiannadeak.blogspot.co.id/2014/11/tugas-2-etika-profesi-akuntansi.html




 
Efenni Prima Canceria Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template