SUBJEK dan OBJEK HUKUM
1.Subjek Hukum
Dalam hukum perkataan orang atau persoon
berarti pembawa hak yaitu segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban yang
disebut dengan subjek hukum.oleh karena itu subjek hukum adalah setiap makhluk
yang berwewenang untuk memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak serta kewajiban
dalam lalu lintas hukum.subjek hukum terdiri atas dua,yaitu manusia dan badan
hukum.
a)
Manusia
(natuurlijke persoon)
Manusia sebagai subjek hukum mempunyai hak dan
mampu menjalankan haknya yang dijamin oleh hukum yang berlaku.Pasal 1 KUH
Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada
hak-hak kenegaraan.pada pasal 2 KUH Perdata ditegaskan bahwa anak yang ada
dalam kandungan seorang perempuan,dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si
anak menghendakinya dan apabila si anak itu mati sewaktu dilahirkan dianggap ia
tidak pernah ada.
Berlakunya seorang manusia sebagai pembawa hak
(subjek hukum) dimulai saat dilahirkan dan berakhir pada saat meninggal
dunia,sehingga dikatakan bahwa manusia hidup,ia menjadi manusia pribadi,kecuali
yang diadakan oleh Pasal 2 KUH Perdata.sebagai negara hukum , negara Republik
Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang,artinya
bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap warga negara
mempunyai kedudukan yang sama didalam hukum serta pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Menurut hukum,setiap manusia pribadi
(natturlijke persoon) dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum,kecuali
oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap (Pasal 1329 KUH Perdata).oleh karena
itu dalam hukum dapat dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum,sebagai
berikut.
1.
Cakap
melakukan perbuatan hukum.adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21
tahun) dan berakal sehat.
2.
Tidak
cakap melakukan perbuatan hukum.berdasarkan pasal 1330 KUH Perdata tentang
orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
a.
Orang-orang
yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun)
b.
Orang
yang ditaruh dibawah pengampunan(curatele),yang terjadi karena gangguan
jiwa,pemabuk, dan pemboros.
c.
Orang
wanita yang dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai istri (telah dicabut
dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No.3/1963 yo Pasal 31 UU No.1 Tahun 1947
yang menetapkan hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan
kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan-pergaulan hidup
bersama dalam masyarakat dan masing-masing pihak berhak melakukan perbuatan
hukum).
b)
Badan
Hukum (rechts Persoon)
Merupakan badan-badan atau perkumpulan yang
dinamakan badan hukum(rechts persoon),yang berarti orang (persoon) yang
diciptakan oleh hukum.oleh karena itu,badan hukum(rechts persoon) sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti
manusia.badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan
sebagai pembawa hak manusia.seperti dapat melakukan
persetujuan-persetujuan,memiliki kekayaan yang sama sekali telepas dari
kekayaan anggota-anggotanya,dan badan hukum bertindak dengan
perantara-perantara pengurusnya.
Suatu
perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a.
Didirikan
dengan akta notaris
b.
Didaftarkan
dikantor panitera pengadilan negeri setempat
c.
Dimintakan
pengesahan anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman dan HAM,sedangkan khusus
untuk badan hukumk dana pensiun,pengesahan anggaran dasar dilakukan oleh
Menteri Keuangan
d.
Diumumkan
dalam Berita Negara
Badan Hukum (rechts Persoon)
dibedakan dalam dua bentuk sebagai berikut :
1)
Badan
Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Merupakan
badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik,yang menyangkut kepentingan
publik,orang banyak,dan negara umumnya.bdan hukum ini merupakan badn-badan
negara yang dibentuk oleh orang yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan
yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif,pemerintah atau badan pengurus
yang diberikan tugas untuk itu,seperti : Negara Republik Indonesia,Pemerintah
Daerah Tingkat I & II, Bank Indonesia,dan perusahaan-perusahaan negara.
2)
Badan
Hukum Privat (Privat Rechts Persoon)
Merupakan
badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.badan hukum itu merupakan
badan swasta yang didirikan untuk tujuan tertentu,yaitu mencari
keuntungan,sosial,pendidikan,ilmu pengetahuan,dan lain-lainnya sesuai menurut
hukum yang berlaku secara sah,contoh :PT,Koperasi,yayasan,dan badan amal.
2.Objek Hukum
Menurut Pasal 499 KUH Perdata yang disebut ”Benda” adalah tiap-tiap
barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai sebagai hak milik,sehingga dapat disimpulkan
benda adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom).
Menurut sistem
hukum perdata yang diatur dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan sebagai
berikut :
1.
Barang
yang wujud (lichamelijk) dan barang
yang tidak berwujud(onlichamelijk)
2.
Barang
yang bergerak dan barang yang tidak bergerak
3.
Barang
yang dapat dipakai habis(vebruikbaar)
dan barang-barang yang dipakai tidak habis(onverbruikbaar).
4.
Barang-barang
yang sudah ada(tegenwoordiegezaken)
dan barang-barang yang masih akan ada(toekomstigezaken).
5.
Barang-barang
uang dalam perdagangan (zaken in de
handle) dan barang-barang yang diluar perdagangan(zaken buiten de handle).
6.
Barang-barang
yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi.
Diantara keenam
perbedaan diatas yang paling penting adalah membedakan benda bergerak dan benda
tidak bergerak.
- A. Benda Tidak Bergerak
Benda
tidak bergerak dibedakan sebagai berikut:
1.
karena
sifatnya yaitu tanah dan segala
sesuatu yang melekat diatasnya,misalnya:pohon,tumbuhan-tumbuhan,arca,patung,dll
2.
karena
tujuannya,yaitu mesin alat-alat yang
dipakai dalam pabrik.mesin sekedar benda bergerak,tetapi oleh pemakainya
dihubungkan atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda
pokok.
3.
Karena
ketentuan undang-undang,ini berwujud
hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak,misalnya hak memungut hasil ata
benda yang tidak bergerak,hak pakai atas benda tidak bergerak,hipotik,dll
- B. Benda Bergerak
Benda
bergerak dibedakan menjadi dua sebagai berikut :
1.
Karena
sifatnya,menurut pasal 509 KUH
Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan,misalnya meja,kursi,dan yang dapat
berpindah sendiri contohnya ternak.
2.
Karena
ketentuan undang-undang,menurut Pasal
511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda benda bergerak misalnya hak memungut
hasil(vruchtgebruik) atas benda-benda
bergerak,hak pakai(gebruik) atas
benda bergerak,saham-saham PT , dll
Pembedaan antara
benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting artinya karena berhubungan
dengan empat hal berikut :
Ø Bezit
(pemilikan), dalam hal benda bergerak
berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata yaitu bezziter dari
barang bergerak adalah eigenaar dari barang tersebut,sedangkan untuk benda
tidak bergerak tidak demikian halnya.
Ø Levering(Penyerahan),terhadap benda bergerak dapat
dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) dari tangan ke
tangan),sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
Ø Verjaring(Kedaluwarsa), untuk benda-benda tidak bergerak
tidak mengenal kedaluwarsa,sebab bezit disini sama dengan eigendom atas benda
bergerak tersebut,sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya
kedaluarsa.
Ø Bezwaring (pembebanan), terhadap benda bergerak dilakukan
dengan pand(gadai),sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik,hak
tanggungan untuk tanah serat benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Dalam hubungan benda dengan orang maka terhadap benda tersebut orang
mempunyai hak kebendaan.oleh karena itu,hak kebendaan(zakelijkrecht) merupakan
suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu
benda secara langsung dalam tantangan siapapun terhadap benda itu berada.oleh
karena itu hak kebendaan suatu kekuasaan mutlak terhadap keberadaan benda itu
berada,dimana setiap orang wajib diakui dan dihormati.Hak Kebendaan adalah hak
mutlak (hak absolut),sedangkan lawannya adalah hak yang nisbi(hak persoonlijk)
atau hak relatif,yang kedua merupakan bagian dalam hak perdata.
3.Hak kebendaan
yang bersifat sebagai pelunasan piutang (hak jaminan)
Hak jaminan merupakan hak yang melekat pada kreditor yang memberikan
kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan,apabila debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).oleh karena itu hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri,karena hak
jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan(accesoir)daripada perjanjian
pokoknya yaitu perjanjian utang-piutang.macam-macam jaminan terdiri sebagai
berikut :
a.
Jaminan
Umum
Diatur dalam pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal
1132 KUH Perdata.pasal 1131 KUH Perdata yang menyatakan bahwa segala kebendaan
debitor,baik yang ada maupun yang akan ada ,baik bergerak maupun yang tidak
bergerak merupakan jaminan terhadap perlunasan hutang yang dibuatnya,sedangkan
pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan,harta kekayaan debitor menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi bagi semua kreditor yang memberikan utang
kepadanya,pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan
yaitu menurut besar-kecilnya piutang masing-masing,kecuali apabila diantara
para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Benda
yang dapat dijadikan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan yaitu :
1.
Benda
tersebut bersifat ekonomis(dapat dinilai dengan uang)
2.
Benda
tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lainnya.
b.
Jaminan
khusus
Merupakan jaminan yang diberikan hak khusus
kepada jaminan,misalnya gadai,hipotik,hak tanggungan,dan fidusia.
1.
Gadai
Diatur dalam
Pasal 1150-1160 KUH Perdata,berdasarkan Pasal 1150 KUH Perdata,gadai adalah hak
yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya
oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang,yang
memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapat pelunasan dari barang
tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya,terkecuali biaya-biaya
untuk melelang barang tersebut,dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk
memelihara benda itu biaya-biaya mana harus didahulukan.
Sifat-sifat dari gadai :
·
Gadai
adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud
·
Gadai
bersifat accesoir,artinya merupakan tambahan dari perjanjia pokok,yang
dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya
kembali.
·
Adanya
sifat kebendaan
·
Syarat
inbezitztelling,artinya benda gadai harus ke luar dari kekuasaan pemberi gadai
atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
·
Hak
untuk menjual atas kekuaasaan sendiri
·
Hak
preferensi(hak untuk didahulukan),sesuai dengan pasal 1130 jo passal 1150 KUH
Perdata
·
Hak
gadai tidak dapat dibagi-bagi
Hak Pemegang Gadai :
ü Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan
atas kekuasaan sendiri.hasil penjualan diambil sebagian untuk melunasi hutang
debitor dan sisanya dikembalikan kepada debitor.penjualan barang tersebut harus
dilakukan dimuka umum,menurut kebiasaan-kebiasaan dan syarat-syarat yang lazim
berlaku.
ü Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti
rugi yang berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan benda
gadai.
ü Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda
gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang+bunga)
ü Pemegang gadai mempunyai hak preferensi (hak
untuk didahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain
ü Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara
hakim,jika debitor menuntut dimuka hakim,supaya barang gadai dijual menurut
cara yang ditentukan oleh hakim untuk melunasi hutang , biaya dan bunga.
ü Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
2.
Hipotik
Diatur dalam
pasal 1162-1232 KUH Perdata.hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah
suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian
daripadanya bagi perlunasan suatu perutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik :
·
Bersifat
accesoir , seperti halnya dengan gadai
·
Mempunyai
sifat zaaksgevolg (droit de suite)
yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun
benda tersebut berada,diatur dalam pasal 1163 ayat 2 KUH Perdata
·
Lebih
didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain (droit de preference), berdasarkan pasal 1133-1134 atay 2 KUH
Perdata
·
Objeknya
benda-benda tetap
untuk benda yang tidak bergerak yang berhubungan dengan tanah,sejak
dikeluarkan Undang-Undang No.4 tahun 1996 tentang hak Tanggungan atas tanah
beserta Benda-benda yang berkaitan dengan tanah(UUHT).dengan dikeluarkan UUHT
dinyatakan tidaka berlaku lagi ketentuan hipotik dan creditverband,serta
dinyatakan hak tanggungan sebagai satu-satunya hak jaminan atas
tanah.selanjutnya mengenai hipotik hanya digunakan untuk hipotik kapal laut dan
pesawat udara yang mempunyai berat diatas 20 m3.
Hipotik kapal laut
Kapal laut menurut Pasal 509 KUH Perdata menurut sifatnya adalah benda
bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan,sedangkan menurut UU No.21
Tahun 1992 tentang pelayaran,kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun
termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis,kendaraan dibawah air,alat apung
dan bangunan air tetap dan terapung,sedangkan dalam pasal 314 KUH
Dagang,mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal dua puluh meter kubik
isi kotor dan didaftarkan dapat dibebani dengan hipotik kapal yang tidak
didaftarkan maka jaminan berupa gadai atau fidusia.
Hak Tanggungan
Berdaskan pasal 1 (1)
UUHT , hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan pada hak
atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu
kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur
yang lain.
UUHT memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri-ciri
sebagai berikut :
1.
Kreditur
yang diutamakan(droit de preference)
terhadap kreditur lainnya.
2.
Hak
tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapapun objek tersebut berada
atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
3.
Memenuhi
syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan
memberikan kepastian hukum kepada pihak-pohak yang berkepentingan.
4.
Mudah
dan pasti pelaksanaan eksekusinya.
Benda yang akan dijadikan jaminan utang yang bersifat khusus dengan hak
tanggungan,maka harus memebuhi syarat-syarat khusus berikut :
·
benda
tersebut dapat bersifat ekonomis(dapat dinilai dengan uang)
·
benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain
·
tanah
yang akan dijadikan jaminan ditunjuk oleh Undang-Undang.
berdasarkan pasal 4 UUHT yang dapat
dijadikan objek hak tanggungan adalah : hak milik(HM), hak guna bangunan(HGB),
hak guna usaha(HGU), rumah susun berikut tanah hak bersama(hak milik,HGB,hak
pakai),hak milik atas satuan rumah susun(HMSRS).hak pakai atas tanah negara.
·
Tanah-tanah
tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum(bersertifikat) berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) UUHT, hak
tanggungan dapat juga dibebankan pada hak atas tanah berikut
bangunan,tanaman,dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan
satu kesatuan dengan tanah tersebut,dan yang merupakan milik pemegang hak atas
tanah yang pembebananya dengan tegas dinyatakan dalam Akta Pemberian Hak
Tanggungan yang bersangkutan,karena benda-benda yang berkaitan dengan tanah
seperti bangunan,tanaman keras dan hasil karya menganut asas pemisahan
horizontal,yang mungkin dapat terpisah atau berdiri sendiri-sendiri.
Setiap pemberian hak tanggungan harus dilakukan pembebanan yang
meliputi tahap pemberian dan tahap pendaftaran hak tanggungan.proses pemberian
hak tanggungan dilakukan dihadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk
dibuatkan akta pemberian hak tanggungan,yang disaksikan oleh kreditor,debitor
dan dua orang saksi menurut hukum (dewasa dan berakal sehat) serta pejabat
pembuat akta tanah(PPAT).
Pemberian Hak Tanggungan menurut Pasal 13 ayat (1) UUHT wajib
didaftarkan pada Kantor Badan Pertahanan
Nasional (BPN) setempat,yang dilakukan oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT)
selambat-lambatnya 7(tujuh) hari kerja setelah penandatanganan Akta Pemberian
Hak Tanggungan.
Pasal 16 UUHT jika piutang yang dijamin dengan hak tanggungan beralih
karena cessie,subrogasi,atau sebab-sebab lain,hak tanggungan tersebut ikut
beralih karena hukum kepada kreditur baru.
Kedudukan
pemegang hak tanggungan terhadap harta kepailitan,berdasarkan pasal 21
UUHT,apabila pemberi hak tanggungan dinyatakan pailit,maka pemegang hak
tanggungan tetap berwenang melakukan segala hak yang diperolehnya menurut UUHT
dan berdasarkan Pasal 56 UU no.1 Tahun 1998 tentang kepailitan,setiap kreditor
yang memegang hak tanggungan, hak gadai atau hak agunan atas kebendaan lain
dapat mengeksekusi seolah-olah tidak terjadi kepailitan,oleh karena itu
kreditur istimewa merupakan kreditur yang berdiri sendiri (sparatis).
Adapun hak yang diberikan oleh kreditur berdasarkan pasal 20 UUHT
adalah :
Ø Hak pemegang hak tanggungan pertama untuk
menjual objek hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
Ø Berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat
dalam sertifikat hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
Ø Atas kesepakatan pemberi dan pemegang hak
tanggungan,penjualan objek hak tanggungan dapat dilaksanakan dibawah tangan,
untuk memperoleh harga yang tertinggi yang akan menguntungkan semua pihak.
3.
Fidusia
Fidusia lazim dikenal dengan nama FEO(Fiduciare
Eigendoms Overdracht),yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accosor antara
debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas
benda bergerak milik debitur kepada kreditur,namun benda tersebut masih
dikuasai oleh debitur sebagai peminjam pakai,sehingga yang diserahkan kepada
kreditur adalah hak miliknya,penyerahan demikian dinamakan penyerahan secara
constitum possesorim artinya hak milik/bezit dari barang dimana barang tersebut
tetap pada orang yang mengalihkan(pengalihan pura-pura).
Dengan dikeluarkan undang-undang No.42 Tahun
1999 tentang fidusia.fidusia merupakan penyerahan hak milik suatu barang
debitur atau pihak ketiga kepada secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Sebelum dikeluarkan Undang-undnag No.42 ,
lembaga jaminan fidusia telah diakui berdasarkan yurisprudensi keputusan
Hoogerechtsh tanggal 18 Agustus 1932,serat keputusan Mahkamah Agung tanggal 1
September 1971 Reg No.372 K /Sip/1970.
Pasal 1 angka 1 Undang-undang No.42 Tahun 1999
tentang jaminan Fidusia(UUJF) memberikan pengertian, fidusia merupakan
pengalihan hak kepemilikan sesuatu atas dasar kepercayaan dengan ketentuan
bahwa yang hak kepemilikannya dialihkan tetap penguasaan pemilik benda.
Sedangakan pengertian jaminan fidusia diatur dalam pasal 1 angka 2 UUJF yaitu :
“jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas
benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak
bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan
yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia,sebagai agunan bagi
perlunasan hutang tertentu,yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
pemberi fidusia terhadap kreditor lainnya”
Pasal 1 angka (3) UUJF , piutang adalah hak
untuk menerima pembayaran.pasal 1 angka (4) UUJF,benda adalah segala sesuatu
yang dapat dimiliki dan dialihkan, dan yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar,yang
bergerak maupun yang tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan
atau hipotik.
Berdasarkan kedua pasal tersebut diatas maka
terdapat perbedaan antara fidusia dengan jaminan fidusia, dimana fidusia
merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, serta jaminan fidusia adalah
jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Adapun sifat daripada jaminan fidusia berdasrkan
pasal 4UUJF bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan(accesoir) dari suatu perjanjian pokok
yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi untuk
memberikan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang,
sehingga akibatnya jaminan fidusia hapus demi hukum apabila perjanjian pokok
yang dijamin dengan fidusia dihapus.
o Bentuk perjanjian Fidusia
Bentuk perjanjian
fidusia harus dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan
akta jaminan fidusia, berdasarkan pasal 5 ayat 1 UUJF, yang sekurang-kurangnya
akta jaminan fidusia tersebut memuat:
1.
Identitas
pihak pemberi dan penerima fidusia
2.
Data
perjanjian pokok yang dijamin fidusia
3.
Uraian
benda yang menjadi objek jaminan fidusia
4.
Nilai
penjaminan
o Hapusnya Jaminan Fidusia
Pasal 25 UUJF, jaminan fidusia hapus karena
hal-hal berikut:
1.
Hapusnya
utang yang dijamin dengan fidusia
2.
Pelepasan
hak atas jaminan fidusia oleh debitur
3.
Musnahnya
benda yang menjadi objek jaminan fidusia
Sumber : Hukum Dalam Ekonomi Edisi Revisi, Elsi
Kartika Sari, S.H., Grasindo, Jakarta, 2005
SUBJEK dan OBJEK HUKUM
1.Subjek Hukum
Dalam hukum perkataan orang atau persoon
berarti pembawa hak yaitu segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban yang
disebut dengan subjek hukum.oleh karena itu subjek hukum adalah setiap makhluk
yang berwewenang untuk memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak serta kewajiban
dalam lalu lintas hukum.subjek hukum terdiri atas dua,yaitu manusia dan badan
hukum.
a)
Manusia
(natuurlijke persoon)
Manusia sebagai subjek hukum mempunyai hak dan
mampu menjalankan haknya yang dijamin oleh hukum yang berlaku.Pasal 1 KUH
Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada
hak-hak kenegaraan.pada pasal 2 KUH Perdata ditegaskan bahwa anak yang ada
dalam kandungan seorang perempuan,dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si
anak menghendakinya dan apabila si anak itu mati sewaktu dilahirkan dianggap ia
tidak pernah ada.
Berlakunya seorang manusia sebagai pembawa hak
(subjek hukum) dimulai saat dilahirkan dan berakhir pada saat meninggal
dunia,sehingga dikatakan bahwa manusia hidup,ia menjadi manusia pribadi,kecuali
yang diadakan oleh Pasal 2 KUH Perdata.sebagai negara hukum , negara Republik
Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang,artinya
bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap warga negara
mempunyai kedudukan yang sama didalam hukum serta pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Menurut hukum,setiap manusia pribadi
(natturlijke persoon) dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum,kecuali
oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap (Pasal 1329 KUH Perdata).oleh karena
itu dalam hukum dapat dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum,sebagai
berikut.
1.
Cakap
melakukan perbuatan hukum.adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21
tahun) dan berakal sehat.
2.
Tidak
cakap melakukan perbuatan hukum.berdasarkan pasal 1330 KUH Perdata tentang
orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
a.
Orang-orang
yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun)
b.
Orang
yang ditaruh dibawah pengampunan(curatele),yang terjadi karena gangguan
jiwa,pemabuk, dan pemboros.
c.
Orang
wanita yang dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai istri (telah dicabut
dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No.3/1963 yo Pasal 31 UU No.1 Tahun 1947
yang menetapkan hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan
kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan-pergaulan hidup
bersama dalam masyarakat dan masing-masing pihak berhak melakukan perbuatan
hukum).
b)
Badan
Hukum (rechts Persoon)
Merupakan badan-badan atau perkumpulan yang
dinamakan badan hukum(rechts persoon),yang berarti orang (persoon) yang
diciptakan oleh hukum.oleh karena itu,badan hukum(rechts persoon) sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti
manusia.badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan
sebagai pembawa hak manusia.seperti dapat melakukan
persetujuan-persetujuan,memiliki kekayaan yang sama sekali telepas dari
kekayaan anggota-anggotanya,dan badan hukum bertindak dengan
perantara-perantara pengurusnya.
Suatu
perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a.
Didirikan
dengan akta notaris
b.
Didaftarkan
dikantor panitera pengadilan negeri setempat
c.
Dimintakan
pengesahan anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman dan HAM,sedangkan khusus
untuk badan hukumk dana pensiun,pengesahan anggaran dasar dilakukan oleh
Menteri Keuangan
d.
Diumumkan
dalam Berita Negara
Badan Hukum (rechts Persoon)
dibedakan dalam dua bentuk sebagai berikut :
1)
Badan
Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Merupakan
badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik,yang menyangkut kepentingan
publik,orang banyak,dan negara umumnya.bdan hukum ini merupakan badn-badan
negara yang dibentuk oleh orang yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan
yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif,pemerintah atau badan pengurus
yang diberikan tugas untuk itu,seperti : Negara Republik Indonesia,Pemerintah
Daerah Tingkat I & II, Bank Indonesia,dan perusahaan-perusahaan negara.
2)
Badan
Hukum Privat (Privat Rechts Persoon)
Merupakan
badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.badan hukum itu merupakan
badan swasta yang didirikan untuk tujuan tertentu,yaitu mencari
keuntungan,sosial,pendidikan,ilmu pengetahuan,dan lain-lainnya sesuai menurut
hukum yang berlaku secara sah,contoh :PT,Koperasi,yayasan,dan badan amal.
2.Objek Hukum
Menurut Pasal 499 KUH Perdata yang disebut ”Benda” adalah tiap-tiap
barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai sebagai hak milik,sehingga dapat disimpulkan
benda adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom).
Menurut sistem
hukum perdata yang diatur dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan sebagai
berikut :
1.
Barang
yang wujud (lichamelijk) dan barang
yang tidak berwujud(onlichamelijk)
2.
Barang
yang bergerak dan barang yang tidak bergerak
3.
Barang
yang dapat dipakai habis(vebruikbaar)
dan barang-barang yang dipakai tidak habis(onverbruikbaar).
4.
Barang-barang
yang sudah ada(tegenwoordiegezaken)
dan barang-barang yang masih akan ada(toekomstigezaken).
5.
Barang-barang
uang dalam perdagangan (zaken in de
handle) dan barang-barang yang diluar perdagangan(zaken buiten de handle).
6.
Barang-barang
yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi.
Diantara keenam
perbedaan diatas yang paling penting adalah membedakan benda bergerak dan benda
tidak bergerak.
- A. Benda Tidak Bergerak
Benda
tidak bergerak dibedakan sebagai berikut:
1.
karena
sifatnya yaitu tanah dan segala
sesuatu yang melekat diatasnya,misalnya:pohon,tumbuhan-tumbuhan,arca,patung,dll
2.
karena
tujuannya,yaitu mesin alat-alat yang
dipakai dalam pabrik.mesin sekedar benda bergerak,tetapi oleh pemakainya
dihubungkan atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda
pokok.
3.
Karena
ketentuan undang-undang,ini berwujud
hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak,misalnya hak memungut hasil ata
benda yang tidak bergerak,hak pakai atas benda tidak bergerak,hipotik,dll
- B. Benda Bergerak
Benda
bergerak dibedakan menjadi dua sebagai berikut :
1.
Karena
sifatnya,menurut pasal 509 KUH
Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan,misalnya meja,kursi,dan yang dapat
berpindah sendiri contohnya ternak.
2.
Karena
ketentuan undang-undang,menurut Pasal
511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda benda bergerak misalnya hak memungut
hasil(vruchtgebruik) atas benda-benda
bergerak,hak pakai(gebruik) atas
benda bergerak,saham-saham PT , dll
Pembedaan antara
benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting artinya karena berhubungan
dengan empat hal berikut :
Ø Bezit
(pemilikan), dalam hal benda bergerak
berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata yaitu bezziter dari
barang bergerak adalah eigenaar dari barang tersebut,sedangkan untuk benda
tidak bergerak tidak demikian halnya.
Ø Levering(Penyerahan),terhadap benda bergerak dapat
dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) dari tangan ke
tangan),sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
Ø Verjaring(Kedaluwarsa), untuk benda-benda tidak bergerak
tidak mengenal kedaluwarsa,sebab bezit disini sama dengan eigendom atas benda
bergerak tersebut,sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya
kedaluarsa.
Ø Bezwaring (pembebanan), terhadap benda bergerak dilakukan
dengan pand(gadai),sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik,hak
tanggungan untuk tanah serat benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Dalam hubungan benda dengan orang maka terhadap benda tersebut orang
mempunyai hak kebendaan.oleh karena itu,hak kebendaan(zakelijkrecht) merupakan
suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu
benda secara langsung dalam tantangan siapapun terhadap benda itu berada.oleh
karena itu hak kebendaan suatu kekuasaan mutlak terhadap keberadaan benda itu
berada,dimana setiap orang wajib diakui dan dihormati.Hak Kebendaan adalah hak
mutlak (hak absolut),sedangkan lawannya adalah hak yang nisbi(hak persoonlijk)
atau hak relatif,yang kedua merupakan bagian dalam hak perdata.
3.Hak kebendaan
yang bersifat sebagai pelunasan piutang (hak jaminan)
Hak jaminan merupakan hak yang melekat pada kreditor yang memberikan
kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan,apabila debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).oleh karena itu hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri,karena hak
jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan(accesoir)daripada perjanjian
pokoknya yaitu perjanjian utang-piutang.macam-macam jaminan terdiri sebagai
berikut :
a.
Jaminan
Umum
Diatur dalam pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal
1132 KUH Perdata.pasal 1131 KUH Perdata yang menyatakan bahwa segala kebendaan
debitor,baik yang ada maupun yang akan ada ,baik bergerak maupun yang tidak
bergerak merupakan jaminan terhadap perlunasan hutang yang dibuatnya,sedangkan
pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan,harta kekayaan debitor menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi bagi semua kreditor yang memberikan utang
kepadanya,pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan
yaitu menurut besar-kecilnya piutang masing-masing,kecuali apabila diantara
para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Benda
yang dapat dijadikan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan yaitu :
1.
Benda
tersebut bersifat ekonomis(dapat dinilai dengan uang)
2.
Benda
tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lainnya.
b.
Jaminan
khusus
Merupakan jaminan yang diberikan hak khusus
kepada jaminan,misalnya gadai,hipotik,hak tanggungan,dan fidusia.
1.
Gadai
Diatur dalam
Pasal 1150-1160 KUH Perdata,berdasarkan Pasal 1150 KUH Perdata,gadai adalah hak
yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya
oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang,yang
memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapat pelunasan dari barang
tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya,terkecuali biaya-biaya
untuk melelang barang tersebut,dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk
memelihara benda itu biaya-biaya mana harus didahulukan.
Sifat-sifat dari gadai :
·
Gadai
adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud
·
Gadai
bersifat accesoir,artinya merupakan tambahan dari perjanjia pokok,yang
dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya
kembali.
·
Adanya
sifat kebendaan
·
Syarat
inbezitztelling,artinya benda gadai harus ke luar dari kekuasaan pemberi gadai
atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
·
Hak
untuk menjual atas kekuaasaan sendiri
·
Hak
preferensi(hak untuk didahulukan),sesuai dengan pasal 1130 jo passal 1150 KUH
Perdata
·
Hak
gadai tidak dapat dibagi-bagi
Hak Pemegang Gadai :
ü Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan
atas kekuasaan sendiri.hasil penjualan diambil sebagian untuk melunasi hutang
debitor dan sisanya dikembalikan kepada debitor.penjualan barang tersebut harus
dilakukan dimuka umum,menurut kebiasaan-kebiasaan dan syarat-syarat yang lazim
berlaku.
ü Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti
rugi yang berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan benda
gadai.
ü Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda
gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang+bunga)
ü Pemegang gadai mempunyai hak preferensi (hak
untuk didahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain
ü Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara
hakim,jika debitor menuntut dimuka hakim,supaya barang gadai dijual menurut
cara yang ditentukan oleh hakim untuk melunasi hutang , biaya dan bunga.
ü Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
2.
Hipotik
Diatur dalam
pasal 1162-1232 KUH Perdata.hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah
suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian
daripadanya bagi perlunasan suatu perutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik :
·
Bersifat
accesoir , seperti halnya dengan gadai
·
Mempunyai
sifat zaaksgevolg (droit de suite)
yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun
benda tersebut berada,diatur dalam pasal 1163 ayat 2 KUH Perdata
·
Lebih
didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain (droit de preference), berdasarkan pasal 1133-1134 atay 2 KUH
Perdata
·
Objeknya
benda-benda tetap
untuk benda yang tidak bergerak yang berhubungan dengan tanah,sejak
dikeluarkan Undang-Undang No.4 tahun 1996 tentang hak Tanggungan atas tanah
beserta Benda-benda yang berkaitan dengan tanah(UUHT).dengan dikeluarkan UUHT
dinyatakan tidaka berlaku lagi ketentuan hipotik dan creditverband,serta
dinyatakan hak tanggungan sebagai satu-satunya hak jaminan atas
tanah.selanjutnya mengenai hipotik hanya digunakan untuk hipotik kapal laut dan
pesawat udara yang mempunyai berat diatas 20 m3.
Hipotik kapal laut
Kapal laut menurut Pasal 509 KUH Perdata menurut sifatnya adalah benda
bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan,sedangkan menurut UU No.21
Tahun 1992 tentang pelayaran,kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun
termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis,kendaraan dibawah air,alat apung
dan bangunan air tetap dan terapung,sedangkan dalam pasal 314 KUH
Dagang,mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal dua puluh meter kubik
isi kotor dan didaftarkan dapat dibebani dengan hipotik kapal yang tidak
didaftarkan maka jaminan berupa gadai atau fidusia.
Hak Tanggungan
Berdaskan pasal 1 (1)
UUHT , hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan pada hak
atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu
kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur
yang lain.
UUHT memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri-ciri
sebagai berikut :
1.
Kreditur
yang diutamakan(droit de preference)
terhadap kreditur lainnya.
2.
Hak
tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapapun objek tersebut berada
atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
3.
Memenuhi
syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan
memberikan kepastian hukum kepada pihak-pohak yang berkepentingan.
4.
Mudah
dan pasti pelaksanaan eksekusinya.
Benda yang akan dijadikan jaminan utang yang bersifat khusus dengan hak
tanggungan,maka harus memebuhi syarat-syarat khusus berikut :
·
benda
tersebut dapat bersifat ekonomis(dapat dinilai dengan uang)
·
benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain
·
tanah
yang akan dijadikan jaminan ditunjuk oleh Undang-Undang.
berdasarkan pasal 4 UUHT yang dapat
dijadikan objek hak tanggungan adalah : hak milik(HM), hak guna bangunan(HGB),
hak guna usaha(HGU), rumah susun berikut tanah hak bersama(hak milik,HGB,hak
pakai),hak milik atas satuan rumah susun(HMSRS).hak pakai atas tanah negara.
·
Tanah-tanah
tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum(bersertifikat) berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) UUHT, hak
tanggungan dapat juga dibebankan pada hak atas tanah berikut
bangunan,tanaman,dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan
satu kesatuan dengan tanah tersebut,dan yang merupakan milik pemegang hak atas
tanah yang pembebananya dengan tegas dinyatakan dalam Akta Pemberian Hak
Tanggungan yang bersangkutan,karena benda-benda yang berkaitan dengan tanah
seperti bangunan,tanaman keras dan hasil karya menganut asas pemisahan
horizontal,yang mungkin dapat terpisah atau berdiri sendiri-sendiri.
Setiap pemberian hak tanggungan harus dilakukan pembebanan yang
meliputi tahap pemberian dan tahap pendaftaran hak tanggungan.proses pemberian
hak tanggungan dilakukan dihadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk
dibuatkan akta pemberian hak tanggungan,yang disaksikan oleh kreditor,debitor
dan dua orang saksi menurut hukum (dewasa dan berakal sehat) serta pejabat
pembuat akta tanah(PPAT).
Pemberian Hak Tanggungan menurut Pasal 13 ayat (1) UUHT wajib
didaftarkan pada Kantor Badan Pertahanan
Nasional (BPN) setempat,yang dilakukan oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT)
selambat-lambatnya 7(tujuh) hari kerja setelah penandatanganan Akta Pemberian
Hak Tanggungan.
Pasal 16 UUHT jika piutang yang dijamin dengan hak tanggungan beralih
karena cessie,subrogasi,atau sebab-sebab lain,hak tanggungan tersebut ikut
beralih karena hukum kepada kreditur baru.
Kedudukan
pemegang hak tanggungan terhadap harta kepailitan,berdasarkan pasal 21
UUHT,apabila pemberi hak tanggungan dinyatakan pailit,maka pemegang hak
tanggungan tetap berwenang melakukan segala hak yang diperolehnya menurut UUHT
dan berdasarkan Pasal 56 UU no.1 Tahun 1998 tentang kepailitan,setiap kreditor
yang memegang hak tanggungan, hak gadai atau hak agunan atas kebendaan lain
dapat mengeksekusi seolah-olah tidak terjadi kepailitan,oleh karena itu
kreditur istimewa merupakan kreditur yang berdiri sendiri (sparatis).
Adapun hak yang diberikan oleh kreditur berdasarkan pasal 20 UUHT
adalah :
Ø Hak pemegang hak tanggungan pertama untuk
menjual objek hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
Ø Berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat
dalam sertifikat hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
Ø Atas kesepakatan pemberi dan pemegang hak
tanggungan,penjualan objek hak tanggungan dapat dilaksanakan dibawah tangan,
untuk memperoleh harga yang tertinggi yang akan menguntungkan semua pihak.
3.
Fidusia
Fidusia lazim dikenal dengan nama FEO(Fiduciare
Eigendoms Overdracht),yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accosor antara
debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas
benda bergerak milik debitur kepada kreditur,namun benda tersebut masih
dikuasai oleh debitur sebagai peminjam pakai,sehingga yang diserahkan kepada
kreditur adalah hak miliknya,penyerahan demikian dinamakan penyerahan secara
constitum possesorim artinya hak milik/bezit dari barang dimana barang tersebut
tetap pada orang yang mengalihkan(pengalihan pura-pura).
Dengan dikeluarkan undang-undang No.42 Tahun
1999 tentang fidusia.fidusia merupakan penyerahan hak milik suatu barang
debitur atau pihak ketiga kepada secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Sebelum dikeluarkan Undang-undnag No.42 ,
lembaga jaminan fidusia telah diakui berdasarkan yurisprudensi keputusan
Hoogerechtsh tanggal 18 Agustus 1932,serat keputusan Mahkamah Agung tanggal 1
September 1971 Reg No.372 K /Sip/1970.
Pasal 1 angka 1 Undang-undang No.42 Tahun 1999
tentang jaminan Fidusia(UUJF) memberikan pengertian, fidusia merupakan
pengalihan hak kepemilikan sesuatu atas dasar kepercayaan dengan ketentuan
bahwa yang hak kepemilikannya dialihkan tetap penguasaan pemilik benda.
Sedangakan pengertian jaminan fidusia diatur dalam pasal 1 angka 2 UUJF yaitu :
“jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas
benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak
bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan
yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia,sebagai agunan bagi
perlunasan hutang tertentu,yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
pemberi fidusia terhadap kreditor lainnya”
Pasal 1 angka (3) UUJF , piutang adalah hak
untuk menerima pembayaran.pasal 1 angka (4) UUJF,benda adalah segala sesuatu
yang dapat dimiliki dan dialihkan, dan yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar,yang
bergerak maupun yang tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan
atau hipotik.
Berdasarkan kedua pasal tersebut diatas maka
terdapat perbedaan antara fidusia dengan jaminan fidusia, dimana fidusia
merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, serta jaminan fidusia adalah
jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Adapun sifat daripada jaminan fidusia berdasrkan
pasal 4UUJF bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan(accesoir) dari suatu perjanjian pokok
yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi untuk
memberikan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang,
sehingga akibatnya jaminan fidusia hapus demi hukum apabila perjanjian pokok
yang dijamin dengan fidusia dihapus.
o Bentuk perjanjian Fidusia
Bentuk perjanjian
fidusia harus dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan
akta jaminan fidusia, berdasarkan pasal 5 ayat 1 UUJF, yang sekurang-kurangnya
akta jaminan fidusia tersebut memuat:
1.
Identitas
pihak pemberi dan penerima fidusia
2.
Data
perjanjian pokok yang dijamin fidusia
3.
Uraian
benda yang menjadi objek jaminan fidusia
4.
Nilai
penjaminan
o Hapusnya Jaminan Fidusia
Pasal 25 UUJF, jaminan fidusia hapus karena
hal-hal berikut:
1.
Hapusnya
utang yang dijamin dengan fidusia
2.
Pelepasan
hak atas jaminan fidusia oleh debitur
3.
Musnahnya
benda yang menjadi objek jaminan fidusia
Sumber : Hukum Dalam Ekonomi Edisi Revisi, Elsi
Kartika Sari, S.H., Grasindo, Jakarta, 2005