Sabtu, 21 Maret 2015

Aspek Hukum dalam Perekonomian Indonesia



SUBJEK dan OBJEK HUKUM
1.Subjek Hukum
Dalam hukum perkataan orang atau persoon berarti pembawa hak yaitu segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban yang disebut dengan subjek hukum.oleh karena itu subjek hukum adalah setiap makhluk yang berwewenang untuk memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.subjek hukum terdiri atas dua,yaitu manusia dan badan hukum.
a)      Manusia (natuurlijke persoon)
Manusia sebagai subjek hukum mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya yang dijamin oleh hukum yang berlaku.Pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.pada pasal 2 KUH Perdata ditegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan,dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya dan apabila si anak itu mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tidak pernah ada.
Berlakunya seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat dilahirkan dan berakhir pada saat meninggal dunia,sehingga dikatakan bahwa manusia hidup,ia menjadi manusia pribadi,kecuali yang diadakan oleh Pasal 2 KUH Perdata.sebagai negara hukum , negara Republik Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang,artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama didalam hukum serta pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
            Menurut hukum,setiap manusia pribadi (natturlijke persoon) dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum,kecuali oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap (Pasal 1329 KUH Perdata).oleh karena itu dalam hukum dapat dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum,sebagai berikut.
1.      Cakap melakukan perbuatan hukum.adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat.
2.      Tidak cakap melakukan perbuatan hukum.berdasarkan pasal 1330 KUH Perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
a.      Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun)
b.      Orang yang ditaruh dibawah pengampunan(curatele),yang terjadi karena gangguan jiwa,pemabuk, dan pemboros.
c.       Orang wanita yang dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai istri (telah dicabut dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No.3/1963 yo Pasal 31 UU No.1 Tahun 1947 yang menetapkan hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan-pergaulan hidup bersama dalam masyarakat dan masing-masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum).

b)      Badan Hukum (rechts Persoon)
Merupakan badan-badan atau perkumpulan yang dinamakan badan hukum(rechts persoon),yang berarti orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.oleh karena itu,badan hukum(rechts persoon) sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia.seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan,memiliki kekayaan yang sama sekali telepas dari kekayaan anggota-anggotanya,dan badan hukum bertindak dengan perantara-perantara pengurusnya.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a.      Didirikan dengan akta notaris
b.      Didaftarkan dikantor panitera pengadilan negeri setempat
c.       Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman dan HAM,sedangkan khusus untuk badan hukumk dana pensiun,pengesahan anggaran dasar dilakukan oleh Menteri Keuangan
d.      Diumumkan dalam Berita Negara
Badan Hukum (rechts Persoon) dibedakan dalam dua bentuk sebagai berikut :
1)      Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik,yang menyangkut kepentingan publik,orang banyak,dan negara umumnya.bdan hukum ini merupakan badn-badan negara yang dibentuk oleh orang yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif,pemerintah atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu,seperti : Negara Republik Indonesia,Pemerintah Daerah Tingkat I & II, Bank Indonesia,dan perusahaan-perusahaan negara.

2)      Badan Hukum Privat (Privat Rechts Persoon)
Merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan untuk tujuan tertentu,yaitu mencari keuntungan,sosial,pendidikan,ilmu pengetahuan,dan lain-lainnya sesuai menurut hukum yang berlaku secara sah,contoh :PT,Koperasi,yayasan,dan badan amal.



2.Objek Hukum
Menurut Pasal 499 KUH Perdata yang disebut ”Benda” adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai sebagai hak milik,sehingga dapat disimpulkan benda adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom).
Menurut sistem hukum perdata yang diatur dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan sebagai berikut :
1.      Barang yang wujud (lichamelijk) dan barang yang tidak berwujud(onlichamelijk)
2.      Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak
3.      Barang yang dapat dipakai habis(vebruikbaar) dan barang-barang yang dipakai tidak habis(onverbruikbaar).
4.      Barang-barang yang sudah ada(tegenwoordiegezaken) dan barang-barang yang masih akan ada(toekomstigezaken).
5.      Barang-barang uang dalam perdagangan (zaken in de handle) dan barang-barang yang diluar perdagangan(zaken buiten de handle).
6.      Barang-barang yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi.
Diantara keenam perbedaan diatas yang paling penting adalah membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak.

  • A.      Benda Tidak Bergerak

Benda tidak bergerak dibedakan sebagai berikut:
1.      karena sifatnya yaitu tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya,misalnya:pohon,tumbuhan-tumbuhan,arca,patung,dll
2.      karena tujuannya,yaitu mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.mesin sekedar benda bergerak,tetapi oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
3.      Karena ketentuan undang-undang,ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak,misalnya hak memungut hasil ata benda yang tidak bergerak,hak pakai atas benda tidak bergerak,hipotik,dll



  • B.      Benda Bergerak

Benda bergerak dibedakan menjadi dua sebagai berikut :
1.      Karena sifatnya,menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan,misalnya meja,kursi,dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
2.      Karena ketentuan undang-undang,menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda benda bergerak misalnya hak memungut hasil(vruchtgebruik) atas benda-benda bergerak,hak pakai(gebruik) atas benda bergerak,saham-saham PT , dll
Pembedaan antara benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting artinya karena berhubungan dengan empat hal berikut :
Ø  Bezit (pemilikan), dalam hal benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata yaitu bezziter dari barang bergerak adalah eigenaar dari barang tersebut,sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
Ø  Levering(Penyerahan),terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) dari tangan ke tangan),sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
Ø  Verjaring(Kedaluwarsa), untuk benda-benda tidak bergerak tidak mengenal kedaluwarsa,sebab bezit disini sama dengan eigendom atas benda bergerak tersebut,sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya kedaluarsa.
Ø  Bezwaring (pembebanan), terhadap benda bergerak dilakukan dengan pand(gadai),sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik,hak tanggungan untuk tanah serat benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Dalam hubungan benda dengan orang maka terhadap benda tersebut orang mempunyai hak kebendaan.oleh karena itu,hak kebendaan(zakelijkrecht) merupakan suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda secara langsung dalam tantangan siapapun terhadap benda itu berada.oleh karena itu hak kebendaan suatu kekuasaan mutlak terhadap keberadaan benda itu berada,dimana setiap orang wajib diakui dan dihormati.Hak Kebendaan adalah hak mutlak (hak absolut),sedangkan lawannya adalah hak yang nisbi(hak persoonlijk) atau hak relatif,yang kedua merupakan bagian dalam hak perdata.
3.Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan piutang (hak jaminan)
Hak jaminan merupakan hak yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan,apabila debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).oleh karena itu hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri,karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan(accesoir)daripada perjanjian pokoknya yaitu perjanjian utang-piutang.macam-macam jaminan terdiri sebagai berikut :
a.      Jaminan Umum
Diatur dalam pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata.pasal 1131 KUH Perdata yang menyatakan bahwa segala kebendaan debitor,baik yang ada maupun yang akan ada ,baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap perlunasan hutang yang dibuatnya,sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan,harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya,pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yaitu menurut besar-kecilnya piutang masing-masing,kecuali apabila diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Benda yang dapat dijadikan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan yaitu :
1.      Benda tersebut bersifat ekonomis(dapat dinilai dengan uang)
2.      Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lainnya.

b.      Jaminan khusus
Merupakan jaminan yang diberikan hak khusus kepada jaminan,misalnya gadai,hipotik,hak tanggungan,dan fidusia.
1.      Gadai
Diatur dalam Pasal 1150-1160 KUH Perdata,berdasarkan Pasal 1150 KUH Perdata,gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang,yang memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapat pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya,terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut,dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu biaya-biaya mana harus didahulukan.
Sifat-sifat dari gadai :
·         Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud
·         Gadai bersifat accesoir,artinya merupakan tambahan dari perjanjia pokok,yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
·         Adanya sifat kebendaan
·         Syarat inbezitztelling,artinya benda gadai harus ke luar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
·         Hak untuk menjual atas kekuaasaan sendiri
·         Hak preferensi(hak untuk didahulukan),sesuai dengan pasal 1130 jo passal 1150 KUH Perdata
·         Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi


Hak Pemegang Gadai :
ü  Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan atas kekuasaan sendiri.hasil penjualan diambil sebagian untuk melunasi hutang debitor dan sisanya dikembalikan kepada debitor.penjualan barang tersebut harus dilakukan dimuka umum,menurut kebiasaan-kebiasaan dan syarat-syarat yang lazim berlaku.
ü  Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan benda gadai.
ü  Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang+bunga)
ü  Pemegang gadai mempunyai hak preferensi (hak untuk didahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain
ü  Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim,jika debitor menuntut dimuka hakim,supaya barang gadai dijual menurut cara yang ditentukan oleh hakim untuk melunasi hutang , biaya dan bunga.
ü  Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.

2.      Hipotik
Diatur dalam pasal 1162-1232 KUH Perdata.hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi perlunasan suatu perutangan (verbintenis).

Sifat-sifat hipotik :
·         Bersifat accesoir , seperti halnya dengan gadai
·         Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit de suite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada,diatur dalam pasal 1163 ayat 2 KUH Perdata
·         Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain (droit de preference), berdasarkan pasal 1133-1134 atay 2 KUH Perdata
·         Objeknya benda-benda tetap
untuk benda yang tidak bergerak yang berhubungan dengan tanah,sejak dikeluarkan Undang-Undang No.4 tahun 1996 tentang hak Tanggungan atas tanah beserta Benda-benda yang berkaitan dengan tanah(UUHT).dengan dikeluarkan UUHT dinyatakan tidaka berlaku lagi ketentuan hipotik dan creditverband,serta dinyatakan hak tanggungan sebagai satu-satunya hak jaminan atas tanah.selanjutnya mengenai hipotik hanya digunakan untuk hipotik kapal laut dan pesawat udara yang mempunyai berat diatas 20 m3.

Hipotik kapal laut
Kapal laut menurut Pasal 509 KUH Perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan,sedangkan menurut UU No.21 Tahun 1992 tentang pelayaran,kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis,kendaraan dibawah air,alat apung dan bangunan air tetap dan terapung,sedangkan dalam pasal 314 KUH Dagang,mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal dua puluh meter kubik isi kotor dan didaftarkan dapat dibebani dengan hipotik kapal yang tidak didaftarkan maka jaminan berupa gadai atau fidusia.
Hak Tanggungan
            Berdaskan pasal 1 (1) UUHT , hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
UUHT memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1.      Kreditur yang diutamakan(droit de preference) terhadap kreditur lainnya.
2.      Hak tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapapun objek tersebut berada atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
3.      Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pohak yang berkepentingan.
4.      Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.
Benda yang akan dijadikan jaminan utang yang bersifat khusus dengan hak tanggungan,maka harus memebuhi syarat-syarat khusus berikut :
·         benda tersebut dapat bersifat ekonomis(dapat dinilai dengan uang)
·         benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain
·         tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjuk oleh Undang-Undang.
berdasarkan pasal 4 UUHT yang dapat dijadikan objek hak tanggungan adalah : hak milik(HM), hak guna bangunan(HGB), hak guna usaha(HGU), rumah susun berikut tanah hak bersama(hak milik,HGB,hak pakai),hak milik atas satuan rumah susun(HMSRS).hak pakai atas tanah negara.
·         Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum(bersertifikat) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) UUHT, hak tanggungan dapat juga dibebankan pada hak atas tanah berikut bangunan,tanaman,dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut,dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah yang pembebananya dengan tegas dinyatakan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan,karena benda-benda yang berkaitan dengan tanah seperti bangunan,tanaman keras dan hasil karya menganut asas pemisahan horizontal,yang mungkin dapat terpisah atau berdiri sendiri-sendiri.
Setiap pemberian hak tanggungan harus dilakukan pembebanan yang meliputi tahap pemberian dan tahap pendaftaran hak tanggungan.proses pemberian hak tanggungan dilakukan dihadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk dibuatkan akta pemberian hak tanggungan,yang disaksikan oleh kreditor,debitor dan dua orang saksi menurut hukum (dewasa dan berakal sehat) serta pejabat pembuat akta tanah(PPAT).
Pemberian Hak Tanggungan menurut Pasal 13 ayat (1) UUHT wajib didaftarkan pada Kantor Badan  Pertahanan Nasional (BPN) setempat,yang dilakukan oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) selambat-lambatnya 7(tujuh) hari kerja setelah penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan.
Pasal 16 UUHT jika piutang yang dijamin dengan hak tanggungan beralih karena cessie,subrogasi,atau sebab-sebab lain,hak tanggungan tersebut ikut beralih karena hukum kepada kreditur baru.
Kedudukan pemegang hak tanggungan terhadap harta kepailitan,berdasarkan pasal 21 UUHT,apabila pemberi hak tanggungan dinyatakan pailit,maka pemegang hak tanggungan tetap berwenang melakukan segala hak yang diperolehnya menurut UUHT dan berdasarkan Pasal 56 UU no.1 Tahun 1998 tentang kepailitan,setiap kreditor yang memegang hak tanggungan, hak gadai atau hak agunan atas kebendaan lain dapat mengeksekusi seolah-olah tidak terjadi kepailitan,oleh karena itu kreditur istimewa merupakan kreditur yang berdiri sendiri (sparatis).
Adapun hak yang diberikan oleh kreditur berdasarkan pasal 20 UUHT adalah :
Ø  Hak pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual objek hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
Ø  Berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
Ø  Atas kesepakatan pemberi dan pemegang hak tanggungan,penjualan objek hak tanggungan dapat dilaksanakan dibawah tangan, untuk memperoleh harga yang tertinggi yang akan menguntungkan semua pihak.

3.      Fidusia
Fidusia lazim dikenal dengan nama FEO(Fiduciare Eigendoms Overdracht),yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accosor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitur kepada kreditur,namun benda tersebut masih dikuasai oleh debitur sebagai peminjam pakai,sehingga yang diserahkan kepada kreditur adalah hak miliknya,penyerahan demikian dinamakan penyerahan secara constitum possesorim artinya hak milik/bezit dari barang dimana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan(pengalihan pura-pura).
Dengan dikeluarkan undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang fidusia.fidusia merupakan penyerahan hak milik suatu barang debitur atau pihak ketiga kepada secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Sebelum dikeluarkan Undang-undnag No.42 , lembaga jaminan fidusia telah diakui berdasarkan yurisprudensi keputusan Hoogerechtsh tanggal 18 Agustus 1932,serat keputusan Mahkamah Agung tanggal 1 September 1971 Reg No.372 K /Sip/1970.
Pasal 1 angka 1 Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia(UUJF) memberikan pengertian, fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan sesuatu atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa yang hak kepemilikannya dialihkan tetap penguasaan pemilik benda. Sedangakan pengertian jaminan fidusia diatur dalam pasal 1 angka 2 UUJF yaitu :
“jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia,sebagai agunan bagi perlunasan hutang tertentu,yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada pemberi fidusia terhadap kreditor lainnya”
Pasal 1 angka (3) UUJF , piutang adalah hak untuk menerima pembayaran.pasal 1 angka (4) UUJF,benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, dan yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar,yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Berdasarkan kedua pasal tersebut diatas maka terdapat perbedaan antara fidusia dengan jaminan fidusia, dimana fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, serta jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Adapun sifat daripada jaminan fidusia berdasrkan pasal 4UUJF bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan(accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang, sehingga akibatnya jaminan fidusia hapus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamin dengan fidusia dihapus.

o   Bentuk perjanjian Fidusia
            Bentuk perjanjian fidusia harus dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia, berdasarkan pasal 5 ayat 1 UUJF, yang sekurang-kurangnya akta jaminan fidusia tersebut memuat:
1.      Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia
2.      Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia
3.      Uraian benda yang menjadi objek jaminan fidusia
4.      Nilai penjaminan 
o   Hapusnya Jaminan Fidusia
Pasal 25 UUJF, jaminan fidusia hapus karena hal-hal berikut:
1.      Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
2.      Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitur
3.      Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia

Sumber : Hukum Dalam Ekonomi Edisi Revisi, Elsi Kartika Sari, S.H., Grasindo, Jakarta, 2005




SUBJEK dan OBJEK HUKUM
1.Subjek Hukum
Dalam hukum perkataan orang atau persoon berarti pembawa hak yaitu segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban yang disebut dengan subjek hukum.oleh karena itu subjek hukum adalah setiap makhluk yang berwewenang untuk memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.subjek hukum terdiri atas dua,yaitu manusia dan badan hukum.
a)      Manusia (natuurlijke persoon)
Manusia sebagai subjek hukum mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya yang dijamin oleh hukum yang berlaku.Pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.pada pasal 2 KUH Perdata ditegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan,dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya dan apabila si anak itu mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tidak pernah ada.
Berlakunya seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat dilahirkan dan berakhir pada saat meninggal dunia,sehingga dikatakan bahwa manusia hidup,ia menjadi manusia pribadi,kecuali yang diadakan oleh Pasal 2 KUH Perdata.sebagai negara hukum , negara Republik Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang,artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama didalam hukum serta pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
            Menurut hukum,setiap manusia pribadi (natturlijke persoon) dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum,kecuali oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap (Pasal 1329 KUH Perdata).oleh karena itu dalam hukum dapat dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum,sebagai berikut.
1.      Cakap melakukan perbuatan hukum.adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat.
2.      Tidak cakap melakukan perbuatan hukum.berdasarkan pasal 1330 KUH Perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
a.      Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun)
b.      Orang yang ditaruh dibawah pengampunan(curatele),yang terjadi karena gangguan jiwa,pemabuk, dan pemboros.
c.       Orang wanita yang dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai istri (telah dicabut dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No.3/1963 yo Pasal 31 UU No.1 Tahun 1947 yang menetapkan hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan-pergaulan hidup bersama dalam masyarakat dan masing-masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum).

b)      Badan Hukum (rechts Persoon)
Merupakan badan-badan atau perkumpulan yang dinamakan badan hukum(rechts persoon),yang berarti orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.oleh karena itu,badan hukum(rechts persoon) sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia.seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan,memiliki kekayaan yang sama sekali telepas dari kekayaan anggota-anggotanya,dan badan hukum bertindak dengan perantara-perantara pengurusnya.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a.      Didirikan dengan akta notaris
b.      Didaftarkan dikantor panitera pengadilan negeri setempat
c.       Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman dan HAM,sedangkan khusus untuk badan hukumk dana pensiun,pengesahan anggaran dasar dilakukan oleh Menteri Keuangan
d.      Diumumkan dalam Berita Negara
Badan Hukum (rechts Persoon) dibedakan dalam dua bentuk sebagai berikut :
1)      Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik,yang menyangkut kepentingan publik,orang banyak,dan negara umumnya.bdan hukum ini merupakan badn-badan negara yang dibentuk oleh orang yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif,pemerintah atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu,seperti : Negara Republik Indonesia,Pemerintah Daerah Tingkat I & II, Bank Indonesia,dan perusahaan-perusahaan negara.

2)      Badan Hukum Privat (Privat Rechts Persoon)
Merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan untuk tujuan tertentu,yaitu mencari keuntungan,sosial,pendidikan,ilmu pengetahuan,dan lain-lainnya sesuai menurut hukum yang berlaku secara sah,contoh :PT,Koperasi,yayasan,dan badan amal.



2.Objek Hukum
Menurut Pasal 499 KUH Perdata yang disebut ”Benda” adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai sebagai hak milik,sehingga dapat disimpulkan benda adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom).
Menurut sistem hukum perdata yang diatur dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan sebagai berikut :
1.      Barang yang wujud (lichamelijk) dan barang yang tidak berwujud(onlichamelijk)
2.      Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak
3.      Barang yang dapat dipakai habis(vebruikbaar) dan barang-barang yang dipakai tidak habis(onverbruikbaar).
4.      Barang-barang yang sudah ada(tegenwoordiegezaken) dan barang-barang yang masih akan ada(toekomstigezaken).
5.      Barang-barang uang dalam perdagangan (zaken in de handle) dan barang-barang yang diluar perdagangan(zaken buiten de handle).
6.      Barang-barang yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi.
Diantara keenam perbedaan diatas yang paling penting adalah membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak.

  • A.      Benda Tidak Bergerak

Benda tidak bergerak dibedakan sebagai berikut:
1.      karena sifatnya yaitu tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya,misalnya:pohon,tumbuhan-tumbuhan,arca,patung,dll
2.      karena tujuannya,yaitu mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.mesin sekedar benda bergerak,tetapi oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
3.      Karena ketentuan undang-undang,ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak,misalnya hak memungut hasil ata benda yang tidak bergerak,hak pakai atas benda tidak bergerak,hipotik,dll



  • B.      Benda Bergerak

Benda bergerak dibedakan menjadi dua sebagai berikut :
1.      Karena sifatnya,menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan,misalnya meja,kursi,dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
2.      Karena ketentuan undang-undang,menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda benda bergerak misalnya hak memungut hasil(vruchtgebruik) atas benda-benda bergerak,hak pakai(gebruik) atas benda bergerak,saham-saham PT , dll
Pembedaan antara benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting artinya karena berhubungan dengan empat hal berikut :
Ø  Bezit (pemilikan), dalam hal benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata yaitu bezziter dari barang bergerak adalah eigenaar dari barang tersebut,sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
Ø  Levering(Penyerahan),terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) dari tangan ke tangan),sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
Ø  Verjaring(Kedaluwarsa), untuk benda-benda tidak bergerak tidak mengenal kedaluwarsa,sebab bezit disini sama dengan eigendom atas benda bergerak tersebut,sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya kedaluarsa.
Ø  Bezwaring (pembebanan), terhadap benda bergerak dilakukan dengan pand(gadai),sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik,hak tanggungan untuk tanah serat benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Dalam hubungan benda dengan orang maka terhadap benda tersebut orang mempunyai hak kebendaan.oleh karena itu,hak kebendaan(zakelijkrecht) merupakan suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda secara langsung dalam tantangan siapapun terhadap benda itu berada.oleh karena itu hak kebendaan suatu kekuasaan mutlak terhadap keberadaan benda itu berada,dimana setiap orang wajib diakui dan dihormati.Hak Kebendaan adalah hak mutlak (hak absolut),sedangkan lawannya adalah hak yang nisbi(hak persoonlijk) atau hak relatif,yang kedua merupakan bagian dalam hak perdata.
3.Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan piutang (hak jaminan)
Hak jaminan merupakan hak yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan,apabila debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).oleh karena itu hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri,karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan(accesoir)daripada perjanjian pokoknya yaitu perjanjian utang-piutang.macam-macam jaminan terdiri sebagai berikut :
a.      Jaminan Umum
Diatur dalam pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata.pasal 1131 KUH Perdata yang menyatakan bahwa segala kebendaan debitor,baik yang ada maupun yang akan ada ,baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap perlunasan hutang yang dibuatnya,sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan,harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya,pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yaitu menurut besar-kecilnya piutang masing-masing,kecuali apabila diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Benda yang dapat dijadikan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan yaitu :
1.      Benda tersebut bersifat ekonomis(dapat dinilai dengan uang)
2.      Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lainnya.

b.      Jaminan khusus
Merupakan jaminan yang diberikan hak khusus kepada jaminan,misalnya gadai,hipotik,hak tanggungan,dan fidusia.
1.      Gadai
Diatur dalam Pasal 1150-1160 KUH Perdata,berdasarkan Pasal 1150 KUH Perdata,gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang,yang memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapat pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya,terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut,dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu biaya-biaya mana harus didahulukan.
Sifat-sifat dari gadai :
·         Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud
·         Gadai bersifat accesoir,artinya merupakan tambahan dari perjanjia pokok,yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
·         Adanya sifat kebendaan
·         Syarat inbezitztelling,artinya benda gadai harus ke luar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
·         Hak untuk menjual atas kekuaasaan sendiri
·         Hak preferensi(hak untuk didahulukan),sesuai dengan pasal 1130 jo passal 1150 KUH Perdata
·         Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi


Hak Pemegang Gadai :
ü  Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan atas kekuasaan sendiri.hasil penjualan diambil sebagian untuk melunasi hutang debitor dan sisanya dikembalikan kepada debitor.penjualan barang tersebut harus dilakukan dimuka umum,menurut kebiasaan-kebiasaan dan syarat-syarat yang lazim berlaku.
ü  Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan benda gadai.
ü  Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang+bunga)
ü  Pemegang gadai mempunyai hak preferensi (hak untuk didahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain
ü  Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim,jika debitor menuntut dimuka hakim,supaya barang gadai dijual menurut cara yang ditentukan oleh hakim untuk melunasi hutang , biaya dan bunga.
ü  Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.

2.      Hipotik
Diatur dalam pasal 1162-1232 KUH Perdata.hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi perlunasan suatu perutangan (verbintenis).

Sifat-sifat hipotik :
·         Bersifat accesoir , seperti halnya dengan gadai
·         Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit de suite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada,diatur dalam pasal 1163 ayat 2 KUH Perdata
·         Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain (droit de preference), berdasarkan pasal 1133-1134 atay 2 KUH Perdata
·         Objeknya benda-benda tetap
untuk benda yang tidak bergerak yang berhubungan dengan tanah,sejak dikeluarkan Undang-Undang No.4 tahun 1996 tentang hak Tanggungan atas tanah beserta Benda-benda yang berkaitan dengan tanah(UUHT).dengan dikeluarkan UUHT dinyatakan tidaka berlaku lagi ketentuan hipotik dan creditverband,serta dinyatakan hak tanggungan sebagai satu-satunya hak jaminan atas tanah.selanjutnya mengenai hipotik hanya digunakan untuk hipotik kapal laut dan pesawat udara yang mempunyai berat diatas 20 m3.

Hipotik kapal laut
Kapal laut menurut Pasal 509 KUH Perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan,sedangkan menurut UU No.21 Tahun 1992 tentang pelayaran,kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis,kendaraan dibawah air,alat apung dan bangunan air tetap dan terapung,sedangkan dalam pasal 314 KUH Dagang,mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal dua puluh meter kubik isi kotor dan didaftarkan dapat dibebani dengan hipotik kapal yang tidak didaftarkan maka jaminan berupa gadai atau fidusia.
Hak Tanggungan
            Berdaskan pasal 1 (1) UUHT , hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
UUHT memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1.      Kreditur yang diutamakan(droit de preference) terhadap kreditur lainnya.
2.      Hak tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapapun objek tersebut berada atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
3.      Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pohak yang berkepentingan.
4.      Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.
Benda yang akan dijadikan jaminan utang yang bersifat khusus dengan hak tanggungan,maka harus memebuhi syarat-syarat khusus berikut :
·         benda tersebut dapat bersifat ekonomis(dapat dinilai dengan uang)
·         benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain
·         tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjuk oleh Undang-Undang.
berdasarkan pasal 4 UUHT yang dapat dijadikan objek hak tanggungan adalah : hak milik(HM), hak guna bangunan(HGB), hak guna usaha(HGU), rumah susun berikut tanah hak bersama(hak milik,HGB,hak pakai),hak milik atas satuan rumah susun(HMSRS).hak pakai atas tanah negara.
·         Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum(bersertifikat) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) UUHT, hak tanggungan dapat juga dibebankan pada hak atas tanah berikut bangunan,tanaman,dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut,dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah yang pembebananya dengan tegas dinyatakan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan,karena benda-benda yang berkaitan dengan tanah seperti bangunan,tanaman keras dan hasil karya menganut asas pemisahan horizontal,yang mungkin dapat terpisah atau berdiri sendiri-sendiri.
Setiap pemberian hak tanggungan harus dilakukan pembebanan yang meliputi tahap pemberian dan tahap pendaftaran hak tanggungan.proses pemberian hak tanggungan dilakukan dihadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk dibuatkan akta pemberian hak tanggungan,yang disaksikan oleh kreditor,debitor dan dua orang saksi menurut hukum (dewasa dan berakal sehat) serta pejabat pembuat akta tanah(PPAT).
Pemberian Hak Tanggungan menurut Pasal 13 ayat (1) UUHT wajib didaftarkan pada Kantor Badan  Pertahanan Nasional (BPN) setempat,yang dilakukan oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) selambat-lambatnya 7(tujuh) hari kerja setelah penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan.
Pasal 16 UUHT jika piutang yang dijamin dengan hak tanggungan beralih karena cessie,subrogasi,atau sebab-sebab lain,hak tanggungan tersebut ikut beralih karena hukum kepada kreditur baru.
Kedudukan pemegang hak tanggungan terhadap harta kepailitan,berdasarkan pasal 21 UUHT,apabila pemberi hak tanggungan dinyatakan pailit,maka pemegang hak tanggungan tetap berwenang melakukan segala hak yang diperolehnya menurut UUHT dan berdasarkan Pasal 56 UU no.1 Tahun 1998 tentang kepailitan,setiap kreditor yang memegang hak tanggungan, hak gadai atau hak agunan atas kebendaan lain dapat mengeksekusi seolah-olah tidak terjadi kepailitan,oleh karena itu kreditur istimewa merupakan kreditur yang berdiri sendiri (sparatis).
Adapun hak yang diberikan oleh kreditur berdasarkan pasal 20 UUHT adalah :
Ø  Hak pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual objek hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
Ø  Berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
Ø  Atas kesepakatan pemberi dan pemegang hak tanggungan,penjualan objek hak tanggungan dapat dilaksanakan dibawah tangan, untuk memperoleh harga yang tertinggi yang akan menguntungkan semua pihak.

3.      Fidusia
Fidusia lazim dikenal dengan nama FEO(Fiduciare Eigendoms Overdracht),yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accosor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitur kepada kreditur,namun benda tersebut masih dikuasai oleh debitur sebagai peminjam pakai,sehingga yang diserahkan kepada kreditur adalah hak miliknya,penyerahan demikian dinamakan penyerahan secara constitum possesorim artinya hak milik/bezit dari barang dimana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan(pengalihan pura-pura).
Dengan dikeluarkan undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang fidusia.fidusia merupakan penyerahan hak milik suatu barang debitur atau pihak ketiga kepada secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Sebelum dikeluarkan Undang-undnag No.42 , lembaga jaminan fidusia telah diakui berdasarkan yurisprudensi keputusan Hoogerechtsh tanggal 18 Agustus 1932,serat keputusan Mahkamah Agung tanggal 1 September 1971 Reg No.372 K /Sip/1970.
Pasal 1 angka 1 Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia(UUJF) memberikan pengertian, fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan sesuatu atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa yang hak kepemilikannya dialihkan tetap penguasaan pemilik benda. Sedangakan pengertian jaminan fidusia diatur dalam pasal 1 angka 2 UUJF yaitu :
“jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia,sebagai agunan bagi perlunasan hutang tertentu,yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada pemberi fidusia terhadap kreditor lainnya”
Pasal 1 angka (3) UUJF , piutang adalah hak untuk menerima pembayaran.pasal 1 angka (4) UUJF,benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, dan yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar,yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Berdasarkan kedua pasal tersebut diatas maka terdapat perbedaan antara fidusia dengan jaminan fidusia, dimana fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, serta jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Adapun sifat daripada jaminan fidusia berdasrkan pasal 4UUJF bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan(accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang, sehingga akibatnya jaminan fidusia hapus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamin dengan fidusia dihapus.

o   Bentuk perjanjian Fidusia
            Bentuk perjanjian fidusia harus dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia, berdasarkan pasal 5 ayat 1 UUJF, yang sekurang-kurangnya akta jaminan fidusia tersebut memuat:
1.      Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia
2.      Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia
3.      Uraian benda yang menjadi objek jaminan fidusia
4.      Nilai penjaminan 
o   Hapusnya Jaminan Fidusia
Pasal 25 UUJF, jaminan fidusia hapus karena hal-hal berikut:
1.      Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
2.      Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitur
3.      Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia

Sumber : Hukum Dalam Ekonomi Edisi Revisi, Elsi Kartika Sari, S.H., Grasindo, Jakarta, 2005


 
Efenni Prima Canceria Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template