EFENNI PRIMA C (22213778)
kelas : 2eb18
kelas : 2eb18
UNIVERSITAS GUNADARMA
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
1.1 WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Undang-undang No.3 Tahun 1982 tentang wajib Daftar
Perusahaan
1. Dasar
Pertimbangan
a. Kemajuan
dan peningkatan pembangunan nasional serta perkembangan kegiatan ekonomi yang
menyebabkan pula perkembangan dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya
daftar perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas resmi dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha
dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia.
b. Ada
Daftar Perusahaan itu penting untuk pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklan dunia usaha yang sehat karena
daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian
berupa bagi dunia usaha.
2. Penjelasan
Umum Wajib Daftar Perusahaan
Undang-undang
tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah sebagai upaya dalam mewujudkan pemberian
perlindungan tersebut, serta juga pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan,
khususnya golongan ekonomi lemah.
Bagi
pemerintah, adanya daftar perusahaan sangat penting karena akan memudahkan
untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan
sebenarnya dari dunia usaha diwilayah Negara Republik Indonesia secara
menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Disamping
untuk kepentingan tersebut diatas Daftar Wajib Perusahaan sekaligus dapat
dipergunakan sebagai pengaman pendapatan Negara, karena dengan Wajib daftar
perusahaan itu dapat diarahkan dan diusahakan terciptanya iklim usaha yang
sehat dan tertib.
Bagi
dunia usaha, Daftar Perusahaan adalah penting untuk mencegah dan menghindari
praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan penyelundupan, dan lain
sebagainya).
Pengaturan
penyelenggaraan dan pelaksanaan Wajib daftar Perusahaan menurut undang-undang
ini dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini departemen yang bertanggungjawab
dalam bidang perdagangan. Karena pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan
apapun yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan atau laba
berusaha mencapai tujuannya dengan cara memperdagangkan barang dan atau jasa
yang hanya dapat dilaksanakan berdasrkan izin usaha dagang.
1.2 ISI UNDANG-UNDANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
3. Ketentuan
Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam undang-undang ini dimaksud dengan (pasal 1).
a. Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaanya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan
resmi dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang
wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
b. Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus-menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keutungan dan atau
laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah
lembaga-lembaga social misalnya yayasan.
c. Pengusaha
adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal ini pengusaha perorangan,
pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha
adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian,
yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan
atau laba.
e. Menteri
adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
1.3 TUJUAN DAN SIFAT
Daftar
perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian
berusaha. (pasal 2).
Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
Yang
dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa daftar perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (pasal 3).
Menurut Pasal 4 :
(1) Setiap
pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya adminstrasi yang ditetapkan
oleh mentri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara
mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam
Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari
kantor pendaftaran perusahaan.
(2) Setiap
salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini
merupakan alat pembuktian sempurna.
Pembuktian sempurna adalah pembuktian yang otentik.
1.4 KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Pendaftaran wajib
dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat
diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang dari mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Apabila
pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
berkewajiban untuk mendaftarkan (pasal 5). Dikecualikan dari wajib daftar ialah
:
a. Setiap
perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur
dalam undang-undang nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40)
jo. Indische Bedrijvenwet (staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah
diubah dan ditambah.
Yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran adalah
perusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
b. Setiap
Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri
atau dengan memperkejakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta
tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu
persekutuan.
Perusahaan Kecil Perorangan yang melakukan kegiatan
dan atau memperoleh keuntungan dan atau laba yang benar-benar hanya sekedar untuk
memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari. Anggota keluarga sendiri yang terdekat
adalah keluarga dalam hubungan sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus
maupun menurut garis kesamping termasuk menantu ipar.
Perusahaan Kecil Perorangan yang dimaksud diatas
selanjutnya diatur oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (pasal 6).
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan
adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah
Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk didalamnya kantor cabang; kantor pembantu, anak perusahaan
serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk
mengadakan perjanjian.
Dalam pengertian perusahaan termasuk perusahaan asing
yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agen dan
perwakilan perusahaan diperlakukan sama dengan perusahaan (pasal 7).
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
Undang-undang ini berbentuk :
a) Badan
Hukum, termasuk didalamnya Koperasi;
b) Persekutuan
c) Perorangan
d) Perusahaan
lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a,b, dan c pasal ini.
Yang dimaksud dengan perusahaan lainnya adalah
bentuk-bentuk perusahaan baru yang sesuai dengan perkembangan perekonomian yang
belum digolongkan dalam huruf a,b, dan c (pasal 8).
1.5 CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN MENURUT
PASAL 9 :
(1) pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir
pendaftaran oleh Menteri pada kantor pendaftaran perusahaan.
(2) penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada
kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
a. ditempat kedudukan kantor perusahaan;
b. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor
pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
c. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan
perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
(3) dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan
sebagimana dimaksudkan dalam pasal (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada
kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai
menjalankan usahanya.
Sesuatu
perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha
dari instansi teknis yang berwenang (pasal 10).
1.6 HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
Hal-hal yang wajib didaftarkan menurut pasal 11 :
(1) Apabila
perusahaan berbentuk perseroan terbatas, selain memenuhi ketentuan
perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah :
a. 1. Nama perseroan
2. merek perusahaan
b. 1. Tanggal pendirian perseroan
2.
jangka waktu berdirinya perseroan
c. 1. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
perseroan
2.
izin-izin usaha yang dimiliki
d. 1. Alamat perusahaan pada waktu perseroan
didirikan dan setiap perubahannya
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta
perwakilan perseoran.
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris;
1.
nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
2.
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4.
alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat
tinggal tetap diwilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. Negara tempat lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Negara Republik
Indonesia;
8.kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9.setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf c angka 8;
10.tanda tangan;
11.tanggal
mulai menduduki jabatan;
f.
lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris;
g. 1.
Modal dasar;
2. banyaknya dan nilai nominal
masing-masing saham;
3. besarnya modal yang ditempatkan;
4. besarnya modal yang disetor;
h. 1. Tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal dan nomor pengesahan badan
hukum;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
Perseroan Terbatas yang belum memperoleh pengesahan
sebagai badan hukum tetapi melakukan kegiatan usaha tetap wajib mendaftar
perusahaanya.
(2) Apabila
telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh,
disamping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib
didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu :
1. Nama
lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. Setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3. Nomor dan
tanggal dan tanda bukti;
4. Alamat
tempat tinggal yang tetap;
5. Alamat
dan Negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah
Negara Republik Indonesia.
6. Tempat
dan tanggal lahir;
7. Negara
tempat tanggal lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara republik
Indonesia;
8. Kewarganegaraan
9. Setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8;
10. Jumlah
saham yang dimiliki;
11. Jumlah
uang yang disetorkan atas tiap saham.
(3) Pada
waktu mendaftarkan wajib disesuaikan salinan resmi akta pendirian.
(4) Hal-hal
yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya
kepada masyarakat dengan perantaraan pasal modal, diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada
masyarakat dengan perantaraan pasal modal sulit untuk diketahui pemilikan
sahamnya karena setiap saat dapat berubah-ubah sehingga perlu diatur secara
khusus.
Menurut
pasal 12 :
Apabila
perusahaan berbentuk koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. Nama
koperasi;
2.nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3.merek
perusahaan;
b.
tanggal pendirian;
c.
kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
d.
berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
1.
nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
2.
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5.
tanda tangan;
6.
tanggal mulai menduduki jabatan;
e.
lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
f. 1.
Tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan
resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari
pejabat yang berwenang untuk itu.
Menurut
Pasal 13 :
(1) Apabila
perusahaan berbentuk Perusahaan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah :
a. Tanggal
pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
b. 1. Nama
persekutuan dan atau nama perusahaan;
2. merek
perusahaan;
c. 1.
Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d.1. alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat
perusahaan;
2. alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan
e.
jumlah sekutu yang dirinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip;
f.
berkenan dengan setiap sekutu aktip dan pasip;
1. nama
lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1;
3. nomor
dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat
tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat
tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia.
6. tempat
dan tanggal lahir.
7. Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara
Republik Indonesia.
8.
kewarganegaraan pada saat pendaftaran.
9. setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8;
g.
lain-lain kegiatan usaha dari setiap selutu aktip dan pasip;
h.
besar modal atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan
pasip;
i. 1.
Tanggal mulainya kegiatan persekutuan;
2.
tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi
setelah didirikan persekutuan;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
j. tanda-tanda dari setiap sekutu aktip yang berwenang
menandatangani untuk keperluan persekutuan.
(2) apabila
perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal
sebagimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal
mengenai modal yaitu :
a.
besarnya modal komanditer;
b.
banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;
c.
besarnya modal yang ditempatkan;
d.
besarnya modal yang disetor;
(3) pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan
resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Apabila
perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1.
Tanggal pendirian persekutuan;
2. jangka
waktu berdirinya persekutuan apabila ada;
b. 1. Nama persekutuan atau nama perusahaan;
2. merek perusahaan apabila ada;
c. 1. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan
usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. Alamat
kedudukan persekutuan;
2. alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan;
e.
berkenan dengan setiap sekutu;
1.
berkenaan dengan setiap sekutu;
2.
setiap namanya dahulu apabila dengan huruf e angka 1;
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4.
alamat tempat tinggal yang tetap;
5.
tanda tangan;
6.
tanggal mulai menduduki jabatan;
f.
lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
g. 1.
Tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran;
Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan
resmi akan pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari
pejabat yang berwenang untuk itu.
Menurut
Pasal 14 :
(1) Apabila
perusahaan berbentuk Perusahaan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftrakan
adalah :
a. Tanggal
pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
b. 1. Nama persekutuan
dan atau nama perusahaan;
2. merek
perusahaan;
c. 1.
Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1.
Alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;
2. alamat
setiap kantor cabang. Kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan;
e. jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu
aktip dan jumlah sekutu pasip;
f. berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip;
1.
nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2.
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1;
3.
nomor dan tanggal tanda bukti;
4.
alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat
tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. Negara tempat lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Negara Republik
Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8;
g.
lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip;
h. besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan
oleh setiap sekutu aktip dan pasip;
i. 1.
Tanggal dimulainya kegiatan;
2.
tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah
didirikan persekutuan;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
j. tanda-tangan dari setiap sekutu aktip yang
berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan;
(2) apabila perusahaan berbentuk Persekutuan
Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal
ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu :
a. besarnya modal komanditeir;
b. banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;
c. besarnya modal yang ditempatkan;
d. besarnya modal yang disetor
(3) pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinana
resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk ini.
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma,
hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1.
Tanggal pendirian persekutuan;
2. jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada;
b. 1. Nama
persekutuan atau nama perusahaan;
2. merk perusahaan apabila ada;
c. 1.
Kegiatan pokok lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. Alamat
kedudukan persekutuan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan
agen serta perwakilan persekutuan;
e. Berkenaan
dengan setiap persekutuan;
1. Nama
lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. Setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3. Nomor dan
tanggal tanda bukti diri;
4. Alamat
tempat tinggal tetap;
5. Alamat
dan Negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah
Negara Republik Indonesia;
6. Tempat
dan tanggal lahir;
7. Negara
tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. Kewarganegaraan
pada saat pendaftaran;
9. Setiap
kewargaanegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
f. Lain-lain
kegiatan usaha dari setiap sekutu;
g. Jumlah
modal (tetap) persekutuan;
h. 1.
Tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal masuknya setiap waktu yang baru yang
terjadi setelah didirikan persekutuan;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
i. tanda
tangan dari setiap waktu (yang berwenang menanda tangani untuk keperluan
persekutuan).
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma
memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan
salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
untuk itu, (pasal 14).
Menurut
Pasal 15 :
Apabila
perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. Nama
lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan
huruf a angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
b. 1. Alamat
tempat tinggal yang tetap;
2. alamat dan Negara tempat tinggal tetap, apabila
tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 1. Tempat
dan tanggal lahir pemilik atau perusahaan;
2. Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar
wilayah Negara Republik Indonesia;
d. 1.
Kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;
2. setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha
dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1;
e. Nama perusahaan dan merk perusahaan apabila
ada;
f. 1.
Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
g. 1. Alamat kedudukan perusahaan
2. alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan apabila ada;
h. jumlah
model tetap perusahaan apabila ada;
i. 1. Tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
2.
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
Apabila
perusahaan berbentuk usaha perseorangan memiliki akta pendirian, pada waktu
mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu (pasal 15).
Menurut
Pasal 16 :
Apabila
perusahaann berbentuk usaha lainnya diluar daripada sebagaimana dimaksud dalam
pasal 11,12,13,14, dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah :
a. Nama dan
merk perusahaan
b. Tanggal
dan pendirian perusahaan;
c. 1.
Kegiatan pokok lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. Alamat
perusahaan berdasarkan akta pendirian
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan
agen serta perwakilan perusahaan;
e. Berkenaan
dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas
1. Nama
lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. Setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3. Nomor dan
tanggal tanda bukti diri;
4. Alamat
tempat tinggal yang tetap;
5. Alamat
dan Negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di
wilayah Negara Republik Indonesia;
6. Tempat
dan tanggal lahir;
7. Negara
tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. Kewarganegaraan
pada saat pendaftaran;
9. Setiap
kewarganegaraan dahulu apbila berlainan dengan hururf e angka 8;
10. Tanda
tangan;
11. Tanggal
mulai menduduki jabatan;
f. Lain-lain
kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
g. 1. Modal
dasar
2. besarnya modal yang ditempatkan;
3. besarnya modal yang disetorkan;
h. 1. Tanggal dimulainya kegiatan perusahaan;
2. tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran;
Yang
dimaksud dengan bentuk usaha lainya adalah misalnya Perusahaan Negara,
bentuk-bentuk usaha Negara seperti perusahaan Perseroan dan perusahaan Umum,
Perusahaan Daerah sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan lain sebagainya.
Pada
waktu pendaftaran wajib diserahkan salinan resmi pada akte pendirian dan
lain-lain surat pernyataan serta pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk
itu (pasal 16).
Hal-hal
lain yang wajib didaftarkan sepanjang belum diatur dalam pasal-pasal 11,
12,13,14,15 dan 16. Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri (pasal
17).
sumber : buku diktat Universitas Gunadarma
sumber : buku diktat Universitas Gunadarma
0 komentar:
Posting Komentar