Nama Jurnal
|
-
|
Volume / Halaman
|
-
|
Nama Penulis
|
Tri Marta Chandraningrum
|
Judul Jurnal
|
PENGARUH TRANSFER
PRICING TERHADAP PERENCANAAN PAJAK BAGI PERUSAHAAN MULTINASIONAL
|
Tanggal Jurnal
|
-
|
Tujuan Penelitian
|
Untuk mengetahui pengaruh Trasnsfer Pricing
terhadap perencanaan pajak bagi perusahaan multinasional
|
Metode Penelitian
|
-
|
Variabel Penelitian
|
Variabel dependen : Perencanaan Pajak
Variabel Independen : Transfer Pricing
|
Hasil Penelitian
|
Perusahaan multinasional memiliki keunggulan
tertentu atas perusahaan yang murni domestic karena fleksibilitas geografis
lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan sistem distribusi.
Perusahaan multinasional dapat menggunakan transfer pricing yang lebih renah
dari arm’ length price untuk tujuan mengefisienkan beban pajak atau
menggunakan harga yang lebih tinggi dari arm’s length price. Banyak
permasalahan yang sering dihadapi oleh perusahaan multinasional dalam
perencanaan perpajakannya yang berbeda dengan yurisdiksi pajaknya. Solusi
untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah perusahaan multinasional
memecah-mecah penghasilan dan biaya yang dialokasikan di berbagai yurisdiksi
untuk menghindari adanya pajak berganda, melalui perjanjian penghindaran
pajak berganda. Penghindaran pajak berganda dapat dihindari dengan: 1)
penghasilan 11 yang dikenakan sebaiknya hanya satu negara saja; 2)
perhitungan untuk kredit pajak dapat dilakukan dengan pajak yang terutang.
Pajak berganda dapat dikurangi dengan banyak berbagai cara melalui kredit
pajak (tax credit), perjanjian perpajakan (tax treaties), surga pajak (tax
havens), pengecualian pajak (tax exemption) dan prinsip penangguhan (the
deferral principle).
Terdapat dua tujuan dari transfer pricing yaitu performance evaluation
dan Optimal Determination of taxes. Perbedaan tersebut disebabkan oleh
berbagai factor, yaitu apabila suatu Negara mengalami tingkat investasi
rendag, maka tariff pajak Negara tersebut juga rendah. Tetapi jika sebuah
negara mengalami tingkat investasi yang tinggi, yang dibuktikan dengan
tingkat pertumbuhan badan usaha yang semakin meningkat. Dasar inilah tarif
pajak yang ditetapkan di negara yang bersangkutan tinggi.
Menurut perusahaan multinasional, transfer pricing adalah alat yang
sering digunakan untuk memobilisasi laba rugi. Sebab akan menjadi dasar
pertimbangan untuk memilih metode tersebut karena prinsip tersebut menepatkan
perusahaan dari satu grup dalam kondisi yang sama dengan perusahaan yang
independen sehingga faktor yang menguntungkan ataupun yang merugikan dapat
dihilangkan.
|
Kesimpulan Penelitian
|
Praktek transfer pricing dalam perusahaan
multinasional ini adalah cara yang bertujuan utuk menekan pajak yang nantinya
perusahaan dapat menghemat pajak dengan merelokasikan penghasilan global yang
low tax countries dan menggeser bebasn dalam jumlah besar ke dalam big tax
countries. Pengaruh transfer pricing juga harus memperhatikan undang-undang
perpajakan dalam hal menentukan harga transfer.
Terdapat tiga metode yang sering digunakan sebagai dasar penetapan
transfer pricing, yaitu: (a) Penentuan harga transfer atas dasar biaya (Cost
BasedTransfer pricing); (b) Penentuan harga transfer atas dasar harga pasar
(Market Based-Transfer pricing); (c) Negosiasi (Negotiated Transfer pricing).
Untuk arm’s length price wajib pajak dengan otorisasi pajak harus melakukan
penyesuaian harga tranasfer, yang dikenal dengan kesepakatan transfer
pricing. Transfer pricing dilakukan berdasarkan harga pasar yang tidak
memiliki implikasi perpajakan, apabila tidak menggunakan harga pasar maka
umumnya akan terjadi pemindahan penghasilan. Dengan adanya pemindahan
penghasilan tersebut maka pajak yang dibayar secara keselurahan akan lebih
rendah. Sehingga, total laba pajak secara keseluruhan akan lebih besar
dibanding kalau perusahaan tidak menggunakan transfer pricing.
|
Pendapat Mengenai Jurnal
|
Pada jurnal ini hanya dijelaskan metode
yang dapat digunakan dalam transfer pricing pada suatu perusahaan
multinasional.
|
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar